| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi yaitu :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 104.701.000,- (seratus empat juta tujuh ratus satu ribu puluh rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat mematuhi putusan dalam perkara ini;
5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |