| Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa YANDI KARDIMAN , S.Sos bin SUPARMAN, pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jl.RTA Prawira Adiningrat, No.121, Kp. Manonjaya, Rt.023, Rw.003, Kp.Manonjaya, Desa.Manonjaya, Kec. Manonjaya, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Penadilan Negeri Tasikmalaya, dimana Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, atas informasi dari masyarakat bahwa ada yang menggunakan Psikotropika, kemudian oleh saksi ANAS dan saksi UJANG SUHENDAR beserta Tim melakukan penyelidikan terhadap tempat tersebut setelah orang yang dituju sesuai kemudian mendatangi rumah terdakwa YANDI KARDIMAN , S.Sos bin SUPARMAN melakukan penggeledahan didapat atau ditemukan hand phone dengan No.Telp.082227967969 dan melakukan TEST URINE terhadap terdakwa dan ternyata terdakwa positif Benzodiazepam (menggunakan Psikotrofika) Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor :R/41/IX/2017/DOKES, bahwa kemudian terdakwa menerangkan bahwa psikotropika tersebut didapat dengan cara patungan/kongsi untuk membeli psikotropika dengan saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) hal tersebut terdakwa dan saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI dilakukan dengan janjian dahulu di sebelah Samsat jalan Ir H.Djuanda Kota Tasikmalaya kemudian setelah mereka sepakat untuk membeli atau untuk mendapatkan psikotropika jenis pil atau obat Calmlet Alprazolam dan Riklona Clonazepam. Kemudian untuk membeli kepada Sdr.MASDAR/DPO yang beralamat di Singaparna.
- Bahwa kemudian dari terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dari saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI menyerahkan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul seluruhnya Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada MASDAR secara tunai dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa kirim secara di transfer melalui bank Mandiri atas nama Sdr.MASDAR/DPO pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekira jam 12.00 Wib, dan setelah itu kemudian Sdr.MASDAR berangkat, selanjutnya sekira jam 17.00 Wib Sdr.MASDAR menghubungi terdakwa bahwa barang berupa Pil atau Obat yang dipesan sudah ada tinggal mengambil selanjutnya terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI untuk mengambil pesanan berupa pil atau obat tersebut kepada Sdr.MASDAR, setelah di lokasi saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI dan Sdr.MASDAR bertemu dan menerima penyerahan berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg , bahwa yang dipesan terdakwa adalah berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg adalah milik saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI. setelah itu saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI kembali kerumahnya dan kemudian terdakwa dapat ditangkap untuk diproses lebih lanjut secara hukum ke Polres Tasikmalaya Kota. Dan selanjutnya melakukan pengembangan untuk menangkap saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI dan pada diri saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI ditemukan barang bukti berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM.
Bahwa terdakwa Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tanpa seijin dari yang berwenang Departemen Kesehatan RI.
Barang bukti atas nama terdakwa YANDI KARDIMAN , S.Sos bin SUPARMAN dan MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI:
- 1 (satu) buah bekas kaleng wafer merk Biskotto yang didalamnya terdapat :
- 15 (lima belas) butir tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 3,5760 gram didalam kemasan strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg .
- 9 (sembilan ) butir butir tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7532 gram didalam kemasan strip bertuliskan Mersi Riklona Clonazepam 2 mg .
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Laboratorium Narkoba BNN Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor :313 AI/IX/2017/Balai Lab Narkoba Tanggal 20 September 2017. Yang ditanda tangani MAEMUNAH, S.Si, Msi, RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si,Dan PUTERI HERYANI, S.Si, Apt ,
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Barang bukti :
Tablet warna merah Muda No.1 tersebut diatas adalah benar mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU Republik Indonesia No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tablet warna putih No.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran UU Republik Indonesia No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika
Barang bukti setelah diperiksa, Sisanya berupa :
- 1 (satu) buah bekas kaleng wafer merk Biskotto yang didalamnya terdapat :
- 12 (dua belas) butir Tablet warna merah Muda dengan berat netto seluruhnya 2, 8608 gram didalam kemasan strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg .
- 6 (enam) butir butir tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1688 gram didalam kemasan strip bertuliskan Mersi Riklona Clonazepam 2 mg .
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 71 (1) UU RI No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika .
Atau :
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa YANDI KARDIMAN , S.Sos bin SUPARMAN, pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jl.RTA Prawira Adiningrat, No.121, Kp. Manonjaya, Rt.023, Rw.003, Kp.Manonjaya, Desa.Manonjaya, Kec. Manonjaya, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Penadilan Negeri Tasikmalaya, dimana Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 (3), pasal 14 (4), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, atas informasi dari masyarakat bahwa ada yang menggunakan Psikotropika, kemudian oleh saksi ANAS dan saksi UJANG SUHENDAR beserta Tim melakukan penyelidikan terhadap tempat tersebut setelah orang yang dituju sesuai kemudian mendatangi rumah terdakwa YANDI KARDIMAN , S.Sos bin SUPARMAN melakukan penggeledahan didapat atau ditemukan hand phone dengan No.Telp.082227967969 dan melakukan TEST URINE terhadap terdakwa dan ternyata terdakwa positif Benzodiazepam (menggunakan Psikotrofika) Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor :R/41/IX/2017/DOKES, bahwa kemudian terdakwa menerangkan bahwa psikotropika tersebut didapat dengan cara patungan/kongsi untuk membeli psikotropika dengan saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) hal tersebut terdakwa dan saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI dilakukan dengan janjian dahulu di sebelah Samsat jalan Ir H.Djuanda Kota Tasikmalaya kemudian setelah mereka sepakat untuk membeli atau untuk mendapatkan psikotropika jenis pil atau obat Calmlet Alprazolam dan Riklona Clonazepam. Kemudian untuk membeli kepada Sdr.MASDAR/DPO yang beralamat di Singaparna.
- Bahwa kemudian dari terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dari saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI menyerahkan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul seluruhnya Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada MASDAR secara tunai dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa kirim secara di transfer melalui bank Mandiri atas nama Sdr.MASDAR/DPO pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekira jam 12.00 Wib, dan setelah itu kemudian Sdr.MASDAR berangkat, selanjutnya sekira jam 17.00 Wib Sdr.MASDAR menghubungi terdakwa bahwa barang berupa Pil atau Obat yang dipesan sudah ada tinggal mengambil selanjutnya terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI untuk mengambil pesanan berupa pil atau obat tersebut kepada Sdr.MASDAR, setelah di lokasi saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI dan Sdr.MASDAR bertemu dan menerima penyerahan berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg , bahwa yang dipesan terdakwa adalah berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg adalah milik saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI. setelah itu saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI kembali kerumahnya dan kemudian terdakwa dapat ditangkap untuk diproses lebih lanjut secara hukum ke Polres Tasikmalaya Kota. Dan selanjutnya melakukan pengembangan untuk menangkap saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI dan pada diri saksi MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI ditemukan barang bukti berupa pil atau obat Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 15 (lima belas) butir dan 9 (sembilan ) butir Pil atau obat RIKLONA CLONAZEPAM.
Bahwa terdakwa Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 (3), pasal 14 (4) tersebut tanpa seijin dari yang berwenang Departemen Kesehatan RI.
Barang bukti atas nama terdakwa YANDI KARDIMAN , S.Sos bin SUPARMAN dan MUHAMAD IRWAN JAELANI alias ULE bin MAKSUM JAELANI:
- 1 (satu) buah bekas kaleng wafer merk Biskotto yang didalamnya terdapat :
- 15 (lima belas) butir tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 3,5760 gram didalam kemasan strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg .
- 9 (sembilan ) butir butir tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7532 gram didalam kemasan strip bertuliskan Mersi Riklona Clonazepam 2 mg .
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Laboratorium Narkoba BNN Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor :313 AI/IX/2017/Balai Lab Narkoba Tanggal 20 September 2017. Yang ditanda tangani MAEMUNAH, S.Si, Msi, RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si,Dan PUTERI HERYANI, S.Si, Apt ,
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Barang bukti :
Tablet warna merah Muda No.1 tersebut diatas adalah benar mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU Republik Indonesia No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tablet warna putih No.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran UU Republik Indonesia No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika
Barang bukti setelah diperiksa, Sisanya berupa :
- 1 (satu) buah bekas kaleng wafer merk Biskotto yang didalamnya terdapat :
- 12 (dua belas) butir Tablet warna merah Muda dengan berat netto seluruhnya 2, 8608 gram didalam kemasan strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg .
- 6 (enam) butir butir tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1688 gram didalam kemasan strip bertuliskan Mersi Riklona Clonazepam 2 mg .
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 (5) UU RI No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 71 (1) UU RI No. 5 /tahun 1997 tentang Psikotropika .
|