INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PT. BPR MITRA KOPJAYA MANDIRI | Dedi Ruhyadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-04092024WTX | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 107.955.345,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan untuk membayar gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada penggugat.
3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor KMK/190812/035 tertanggal 12 Agustus 2019 (Bukti P.4) beserta Addendumnya nomor KMK/190812/038 tertanggal 29 September 2020, Akta Pengakuan Hutang Nomor 8 Tertanggal 12 Agustus 2019 (Bukti P.5), dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1963/2019 tertanggal 12 September 2019 beserta Sertipikat Hak Tanggungan nomor 03053/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 adalah sah dan berkuatan hukum.
4. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya termasuk bunga tunggakan dan biaya administrasi keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp.107.955.345,- (Seratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sebidang Tanah dan Bangunan yang tertulis dalam bukti kepemilikan SHM No. 01524, atas nama Dedi Ruhyadi, tanggal terbit 07-05-2018, luas 1.942m2 , Surat Ukur Nomor 00767/Pakemitan/2018, Surat Ukur tanggal 23-04-2018 terletak di Blok Tokbray Desa Pakemitan Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |