INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.Riza Faizal Fuad 2.Hj Desi Mulyasari |
2.H Ade Purnama 3.Fitria Mustikasari 4.Yanti Dellia Saphira |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-29092024YB1 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 250.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bumi Endah Residence, Blok A30, kelurahan Parakannyasag, kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya, SHM a/n : Yanti Dellia Saphira (Tergugat III) dan 1(satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957;
3. Menyatakan 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bumi Endah Residence, Blok A30, kelurahan Parakannyasag, kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya dan 1 (satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957 adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak dan diberikan kuasa untuk mengurus, membuat dan menandatangani segala dukomen-dokumen peralihan hak dan baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor : 03829 dari atas nama Tergugat III dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957 menjadi nama Penggugat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya (Turut Tergugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor : 03829 dari atas nama Tergugat III dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00957 menjadi nama Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |