| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B. 320/4369/6/2014 tanggal 24/06/2014, Nomor B.353./4369/5/2015 tanggal 12/05/2015 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Addendum 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.200/4369/6/2016tanggal 24/06/2016; adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.68.174.000,- (Enam puluh delapan juta Seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ; Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00185/desa Janggala atas nama Yosep Firmansyah. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00185/desa Janggala atas nama Yosep Firmansyah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik para tergugat yaitu terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00185/desa Janggala atas nama Yosep Firmansyah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00185/desa Janggala atas nama Yosep Firmansyah. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|