Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
370/Pid.B/2017/PN Tsm JANU WIDONO, SH DIDI HARIANTO Alias VAREL Bin MASNGUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 370/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2347/O.2.17/Epp.2/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa ia terdakwa DIDI HARIANTO Alias VAREL Bin MASNGUD, pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di depan depan Indomaret Jl. BKR Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------
-    Bahwa awalnya saksi korban LILIS SETIAWATI Binti SUHENDI dengan terdakwa berkenalan via media sosial Be Talk sejak bulan Mei 2017 yang kemudian saling bertukar nomor handphone, BBM dan WhatsApp, lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menemui saksi korban LILIS SETIAWATI di rumahnya dimana pada saat itu terdakwa sendirian dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna putih, kemudian terdakwa mengajak saksi korban LILIS SETIAWATI berkeliling kota Tasikmalaya dan pada saat itu saksi korban LILIS SETIAWATI pergi dengan membawa tas ransel merk MERYS warna biru yang di dalamnya terdapat tas kosmetik, powerbank, 2 (dua) unit handphone merk Samsung dan Himax, perhiasan emas berupa gelang 5 gram serta cincin 2 gram, buku tabungan Bank BJB, dompet yang berisikan KTP, SIM C, ATM Bank BJB, Kartu PNS Elektronik, NPWP, STNK peruntukan sepeda motor merk Mio J Nopol : Z 2283 MB dan uang tunai kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
-    Bahwa selanjutnya ketika dalam perjalanan keliling Kota Tasikmalaya terdakwa mampir ke Hotel Mandalawangi Jl. RE. Martadinata Kota Tasikmalaya booking kamar untuk terdakwa istirahat, lalu terdakwa dan saksi korban LILIS SETIAWATI berangkat lagi untuk keliling Kota Tasikmalaya dan ketika berada di depan Indomaret Jl. BKR Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya terdakwa berpura-pura menyuruh saksi korban LILIS SETIAWATI untuk membelikannya susu beruang, sebelum masuk ke dalam Indomaret saksi korban LILIS SETIAWATI sempat akan membawa tas ransel miliknya tersebut tetapi terdakwa melarangnya dengan mengatakan tidak usah dibawa karena hanya sebentar, yang akhirnya atas perkataan serta alasan terdakwa tersebut menjadikan saksi korban LILIS SETIAWATI yakin dan percaya dan menuruti perkataan terdakwa tersebut, selanjutnya saksi korban LILIS SETIAWATI menuju ke Indomaret kemudian setelah keluar terdakwa sudah tidak ada/ pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang milik saksi korban LILIS SETIAWATI yang masih berada dalam kendaraan yang dikendarai terdakwa tersebut, selanjutnya saksi korban LILIS SETIAWATI melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib sehingga terdakwa diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
-    Bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dilakukan dengan cara yaitu terdakwa telah berpura-pura menyuruh saksi korban LILIS SETIAWATI dengan alasan untuk membelikannya susu beruang di Indomaret dan melarang saksi korban LILIS SETIAWATI untuk membawa tas ransel berisi barang-barang miliknya tersebut yang berada di dalam mobil, dengan tujuan akan dibawa oleh terdakwa sesaat setelah saksi korban LILIS SETIAWATI berada di dalam Indomaret, selanjutnya barang-barang milik saksi korban LILIS SETIAWATI tersebut sebagian terdakwa jual kepada orang lain dan uang tunai telah habis dipergunakan terdakwa tanpa dikehendaki pemiliknya yaitu saksi korban LILIS SETIAWATI Binti SUHENDI untuk kepentingan pribadi serta keperluan sehari-hari terdakwa ;
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban LILIS SETIAWATI Binti SUHENDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---  

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa DIDI HARIANTO Alias VAREL Bin MASNGUD, pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di depan depan Indomaret Jl. BKR Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
-    Bahwa awalnya saksi korban LILIS SETIAWATI Binti SUHENDI dengan terdakwa berkenalan via media sosial Be Talk sejak bulan Mei 2017 yang kemudian saling bertukar nomor handphone, BBM dan WhatsApp, lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menemui saksi korban LILIS SETIAWATI di rumahnya dimana pada saat itu terdakwa sendirian dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna putih, kemudian terdakwa mengajak saksi korban LILIS SETIAWATI berkeliling kota Tasikmalaya dimana pada saat itu saksi korban LILIS SETIAWATI membawa tas ransel merk MERYS warna biru yang di dalamnya terdapat tas kosmetik, powerbank, 2 (dua) unit handphone merk Samsung dan Himax, perhiasan emas berupa gelang 5 gram serta cincin 2 gram, buku tabungan Bank BJB, dompet yang berisikan KTP, SIM C, ATM Bank BJB, Kartu PNS Elektronik, NPWP, STNK peruntukan sepeda motor merk Mio J Nopol : Z 2283 MB, uang tunai kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya ketika dalam perjalanan keliling Kota Tasikmalaya terdakwa mampir ke Hotel Mandalawangi Jl. RE. Martadinata Kota Tasikmalaya booking kamar untuk terdakwa istirahat, lalu terdakwa dan saksi korban LILIS SETIAWATI berangkat lagi keliling Kota Tasikmalaya dan ketika berada di depan Indomaret Jl. BKR Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya terdakwa menyuruh saksi korban LILIS SETIAWATI untuk membelikannya susu beruang, sebelum masuk ke dalam Indomaret saksi korban LILIS SETIAWATI sempat akan membawa tas ransel miliknya tersebut tetapi terdakwa mengatakan tidak usah dibawa karena hanya sebentar, yang akhirnya saksi korban LILIS SETIAWATI menuruti perkataan terdakwa tersebut, tetapi selanjutnya terdakwa tidak melakukan sebagaimana alasan yang disampaikan sebelumnya kepada saksi korban LILIS SETIAWATI melainkan setelah saksi korban LILIS SETIAWATI menuju ke Indomaret kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang milik saksi korban LILIS SETIAWATI yang masih berada dalam kendaraan yang dikendarai terdakwa tersebut, selanjutnya saksi korban LILIS SETIAWATI melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib sehingga terdakwa diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
-    Bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara yaitu terdakwa telah menyuruh saksi korban LILIS SETIAWATI untuk membelikannya susu beruang di Indomaret dan mengatakan agar saksi korban LILIS SETIAWATI tidak usah membawa tas ransel berisi barang-barang miliknya tersebut yang berada di dalam mobil, tetapi selanjutnya terdakwa tidak melakukan sebagaimana maksud yang disampaikan sebelumnya kepada saksi korban LILIS SETIAWATI tersebut melainkan setelah saksi korban LILIS SETIAWATI menuju ke Indomaret kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang milik saksi korban LILIS SETIAWATI yang masih berada dalam kendaraan yang dikendarai terdakwa tersebut, selanjutnya sebagian barang-barang milik saksi korban LILIS SETIAWATI tersebut terdakwa jual kepada orang lain dan uang tunai telah habis dipergunakan terdakwa tanpa dikehendaki oleh pemiliknya yaitu saksi korban LILIS SETIAWATI Binti SUHENDI untuk kepentingan pribadi serta keperluan sehari-hari terdakwa ;
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban LILIS SETIAWATI Binti SUHENDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya