INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2026/PN Tsm | Enjang Ilyas | 1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya 2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya 3.H. Asep Mochdar, SE. 4.PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Tasikmalaya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-12062026HVD | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Penggugat tidak pernah menerima Surat Nomor B.3815-KC-VI/ADK/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 sebelum pelaksanaan lelang;
5. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat IV tanggal 26 November 2025 mempunyai kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum;
6. Menyatakan tidak diterimanya pemberitahuan lelang oleh Penggugat menyebabkan tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek lelang;
7. Menyatakan Tergugat I telah melanggar Pasal 47 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
8. Menyatakan pelaksanaan lelang sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 1125/08.05/2024-01 tanggal 8 November 2024 adalah cacat hukum;
9. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 1125/08.05/2024-01 tanggal 8 November 2024 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
10. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum pelaksanaan lelang atas objek Sertipikat Hak Milik Nomor 154/Cipari, luas 410 M?2;, atas nama Enjang Ilyas;
11. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala tindakan hukum yang timbul sebagai akibat pelaksanaan lelang tersebut;
12. Menghukum Tergugat I untuk mencabut dan membatalkan Risalah Lelang Nomor 1125/08.05/2024-01 tanggal 8 November 2024;
13. Menyatakan Tergugat III tidak mempunyai hak atas objek sengketa yang diperoleh berdasarkan pelaksanaan lelang yang telah dibatalkan;
14. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membatalkan, menolak atau tidak memproses setiap peralihan hak yang didasarkan pada Risalah Lelang Nomor 1125/08.05/2024-01 tanggal 8 November 2024;
15. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencatat adanya sengketa dan melakukan blokir administrasi terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 154/Cipari selama perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap;
16. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 154/Cipari, luas 410 M?2;, atas nama Enjang Ilyas;
17. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
18. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
