Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PT BPR Nusamba Singaparna 1.Cepi Ependi Yusup
2.Susi Puspita Dewi, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat PN TSM-130120262DX
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cepi Ependi Yusup
2Susi Puspita Dewi, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 205.608.202,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor : 501/PK/KPO/X/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 dengan addendum nomor 017/ADD/KPO/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 205.608.202,93 (Dua ratus lima juta enam ratus delapan ribu dua ratus dua koma sembilan puluh tiga rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 205.608.202,93 (Dua ratus lima juta enam ratus delapan ribu dua ratus dua koma sembilan puluh tiga rupiah);
6. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa sebidang tanah darat dan bangunan dengan rincian:
Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 01782
Surat Ukur No : 01372/Margajaya/2022
Alamat Jaminan : Kp. Lebakgede, RT/RW 002/004, Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 71 M2 (Tujuh puluh satu meter persegi)
Tanggal Terbit : 10 Oktober 2022
Atas Nama : Susi Puspita Dewi
7. Menyatakan sita atas jaminan PARA TERGUGAT sangatlah Berharga;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak