Petitum |
DALAM PROVISI
Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang hak tanggungan atas sebidang tanah dengan segala turutannya SHM No. 00200/Desa Manonjaya, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 05 Januari 2002, No. 00049/Manonjaya/2002, seluas 209 M2(dua ratus sembilan meter persegi), yang terletak di Blok Kaum Kidul, Jalan Kemantren No.2, RT.01, RW.01, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tercatat atas nama Indah Harini (Pelawan), yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2021;
DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3.Menyatakan surat-surat peringatan yang dilayangkan Terlawan II terhadap Pelawan, yaitu:
-Surat Peringatan I (pertama) No. 078/ARM-56/SP-IWM/I/2021 tanggal 11 Januari 2021;
-Surat Peringatan II (kedua) No. 085/ARM-56/SP-IM/I/2021 tanggal 26 Januari 2021;
-Surat Peringatan III (ketiga) No. 131/ARM-56/SP-IMW/IV/2021 tanggal 19 April 2021;
adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
4.Menyatakan demi hukum pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan atas sebidang tanah dengan segala turutannya SHM No. 00200/Desa Manonjaya, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 05 Januari 2002, No. 00049/Manonjaya/2002, seluas 209 M2 (dua ratus sembilan meter persegi), yang terletak di Blok Kaum Kidul, Jalan Kemantren No.2, RT.01, RW.01, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tercatat atas nama Indah Harini (Pelawan), yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2021 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.Memerintahkan Terlawan II untuk melakukan restrukturisasi atas perjanjian kredit Pelawan dengan tanpa beban bunga dan denda tertunggak yang harus dibayar;
6.Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |