Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2021/PN Tsm Indah Harini 1.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang Kantor Wilayah VII DKJN Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan LelangTasikmalaya
2.PT.Bank OCBC NISP Tbk. Kantor Cabang Tasikmalaya.
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indah Harini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dasta hadikusumah, S.H.Indah Harini
Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang Kantor Wilayah VII DKJN Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan LelangTasikmalaya
2PT.Bank OCBC NISP Tbk. Kantor Cabang Tasikmalaya.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang hak tanggungan atas sebidang tanah dengan segala turutannya SHM No. 00200/Desa Manonjaya, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 05 Januari 2002, No. 00049/Manonjaya/2002, seluas 209 M2(dua ratus sembilan meter persegi), yang terletak di Blok Kaum Kidul, Jalan Kemantren No.2, RT.01, RW.01, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tercatat atas nama Indah Harini (Pelawan), yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2021;

DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3.Menyatakan surat-surat peringatan yang dilayangkan Terlawan II terhadap Pelawan, yaitu:
-Surat Peringatan I (pertama) No. 078/ARM-56/SP-IWM/I/2021 tanggal 11 Januari 2021;
-Surat Peringatan II (kedua) No. 085/ARM-56/SP-IM/I/2021 tanggal 26 Januari 2021;
-Surat Peringatan III (ketiga) No. 131/ARM-56/SP-IMW/IV/2021 tanggal 19 April 2021;

adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
4.Menyatakan demi hukum pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan atas sebidang tanah dengan segala turutannya SHM No. 00200/Desa Manonjaya, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 05 Januari 2002, No. 00049/Manonjaya/2002, seluas 209 M2 (dua ratus sembilan meter persegi), yang terletak di Blok Kaum Kidul, Jalan Kemantren No.2, RT.01, RW.01, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tercatat atas nama Indah Harini (Pelawan), yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2021 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.Memerintahkan Terlawan II untuk melakukan restrukturisasi atas perjanjian kredit Pelawan dengan tanpa beban bunga dan denda tertunggak yang harus dibayar;
6.Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak