Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Tsm BRI Kantor Cabang Singaparna 1.Usup Supriatna
2.Wiwin Tri Ariestiani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat PN TSM-150620243BV
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Usup Supriatna
2Wiwin Tri Ariestiani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.442.650,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 00348 Tanggal 30 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 10 Juli 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4.Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 10 Juli 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar  Rp. 73.442.650;
7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Kp. Cikupa Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00348 atas nama Wiwin Tri Ariestiani, Surat Ukur Nomor 00001/Cikupa/2014 Tanggal 15 Januari 2014, Luas 219 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Nana, Selatan : Jalan Gang, Barat : Tanbah Ajen & Tanah Monoh, Timur : Jalan Desa;
8.Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Kp. Cikupa Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00348 atas nama Wiwin Tri Ariestiani, Surat Ukur Nomor 00001/Cikupa/2014 Tanggal 15 Januari 2014, Luas 219 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Nana, Selatan : Jalan Gang, Barat : Jalan Desa, Timur : Jalan Desa;
9.Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di di Kp. Cikupa Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00348 atas nama Wiwin Tri Ariestiani, Surat Ukur Nomor 00001/Cikupa/2014 Tanggal 15 Januari 2014, Luas 219 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Nana, Selatan : Jalan Gang, Barat : Tanbah Ajen & Tanah Monoh, Timur : Jalan Desa; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak