Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2026/PN Tsm JAJANG BIN H. ABDUL LATIF PAPAT ABDUL PATAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat PN TSM-23072026JZC
Penggugat
NoNama
1JAJANG BIN H. ABDUL LATIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahdar, SHJAJANG BIN H. ABDUL LATIF
Tergugat
NoNama
1PAPAT ABDUL PATAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ENDAY
2MAMAN DEDE
3DUDING
4UROH
5YETI NURHAYATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan, sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli Tanah objek sengketa SHM No. 00124/Kel Tamansari, Surat Ukur No. 00005/Tamansari/2010 dari Tergugat dan Para Turut Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa tersebut;
5. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menandatangani surat-surat peralihan hak atas tanah objek sengketa tersebut, atau jika Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak mau menandatangani akat-akta dan surat-surat peralihan hak maka,
6. Menghukum atau menetapkan, atau memerintahkan, agar pejabat yang berwenang untuk itu (ATR/BPN Kota Tasikmalaya) membuat peralihan hak atas tanah objek sengketa tersebut menjadi atas nama Jajang (Penggugat);
7. Menghukum Para Turut Tergugat dan pihak terkait untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara aquo;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
 
A T A U :
 
Jika Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan YME (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak