INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/Pdt.G/2026/PN Tsm | JAJANG BIN H. ABDUL LATIF | PAPAT ABDUL PATAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-23072026JZC | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan, sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli Tanah objek sengketa SHM No. 00124/Kel Tamansari, Surat Ukur No. 00005/Tamansari/2010 dari Tergugat dan Para Turut Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa tersebut;
5. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menandatangani surat-surat peralihan hak atas tanah objek sengketa tersebut, atau jika Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak mau menandatangani akat-akta dan surat-surat peralihan hak maka,
6. Menghukum atau menetapkan, atau memerintahkan, agar pejabat yang berwenang untuk itu (ATR/BPN Kota Tasikmalaya) membuat peralihan hak atas tanah objek sengketa tersebut menjadi atas nama Jajang (Penggugat);
7. Menghukum Para Turut Tergugat dan pihak terkait untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara aquo;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan YME (ex aquo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
