Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2026/PN Tsm ERIK NOVARDANIS HILDAN bin EVI HENDRIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/16/VI/RES.1.24./2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIK NOVARDANIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILDAN bin EVI HENDRIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-Pada hari selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira jam 22.05 wib di sebuah warung yang beralamat di Jl. Ibu Apipah kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya telah diamankan seorang laki- laki tidak dikenal mengaku bernama sdr. HILDAN bin EVI HENDRIAWAN yang diduga telah mengedarkan dan/atau menjual dan/atau mengecerkan minuman beralkohol di wilayah kota Tasikmalaya tanpa ijin dari pejabat berwenang. Peristiwa tersebut bermula ketika petugas sedang melakukan patroli gabungan Polres Tasikmalaya kota bersama unsur pemerintah kota Tasikmalaya dalam rangka menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait maraknya Peredaran Minuman keras dan aktivitas geng motor yang sangat meresahkan warga kota Tasikmalaya, lalu sewaktu Tim Patroli yang terdiri dari Unit Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya kota dan Satpol PP kota Tasikmalaya melakukan pemeriksaan di sebuah warung “WARKIT” yang biasanya menjual makanan dan minuman cepat saji di Jalan Ibu Apipah Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya petugas justru menemukan ratusan minuman beralkohol dari berbagai jenis / merk yang di simpan di dalam sebuah warung dan di dalam bagasi 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Sigra Warna Putih Nopol B-1450-IF yang di akui kepemilikannya oleh sdr. HILDAN yang merupakan pemilik warung usaha tersebut. Sewaktu dilakukan peemeriksaan terhadap sdr. HILDAN terkait temuan barang tersebut dirinya mengaku barang tersebut sengaja disimpan di dalam warung dan kendaraan miliknya untuk di jual atau di edarkan secara eceran yang mana keseluruhan barang tersebut ia beli dari toko madura Jalan Setiabudi Kota Bandung. Sehubungan dengan hal tersebut selanjutnya petugas mengamankan dan membawa sdr. HILDAN bin EVI HENDRIAWAN berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) Daihatsu Sigra Warna Putih Nopol B-1450-IF dan sebanyak 172 (Seratus tujuh puluh dua) botol minuman beralkohol yang terdiri dari berbagai jenis/merk ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-Atas perbuatannya tersebut Tersangka HILDAN bin EVI HERDRIAWAN diduga telah melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau menjual dan/atau mengecerkan minuman beralkohol di wilayah kota Tasikmalaya secara ilegal dengan tanpa ijin dari pejabat berwenang
atau melanggar pasal 424 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 dan/atau pasal 15 ayat (1) Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya jo. pasal IV ayat (3), ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya