| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 331/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | OGI HERVANA Bin (Alm.) JOKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 331/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2610/M.2.16.3/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa OGI HERVANA Bin (Alm.) JOKO pada hari Sabtu, tgl. 09 Agustus 2025 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Benda, Rt. 002/ Rw. 011, Kel. Cikalang, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah kontrakan terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
----- Bahwa bermula pada hari Jumat, tgl. 08 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi sdra. IRWAN (Daftar Pencarian orang no. : DPO/ 58/ VIII/ 2025/ Reserse Narkoba, tgl. 15 Agustus 2025 menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dongker dengan maksud memesan :
Lalu sdra. IRWAN menyetujui permintaan tersebut, sehingga terdakwa dan sdra. IRWAN janjian untuk bertemu didepan sebuah warung yang berlokasi di daerah Kiara Condong, Kota Bandung.
Selanjutnya pada sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdra. IRWAN ditempat yang telah disepakati sebelumnya. Setelah bertemu dengan sdra. IRWAN, selanjutnya sdra. IRWAN menyerahkan obat psikotropika tersebut diatas kepada terdakwa dan terdakwa pun menyerahkan uang pembelian obat tersebut sejumlah Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), setelah menerima obat psikotropika tersebut selanjutnya terdakwa pun pulang kerumah kontrakan terdakwa dan pada saat itu terdakwa sempat mengonsumsi 1 (satu) Pil Zypraz Alprazolam 1mg.
Selanjutnya, pada hari Sabtu, sekira pukul 10.30 Wib saksi TONI, saksi ASEP dan saksi JIDAN (ketiganya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota (yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) mendatangi rumah kontrakan terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, pada lemari baju ditemukan barang bukti berupa :
Sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no. Lab : 4918/ NPF/ 2025, tgl. 22 Agustus 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
