Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Fachriza Pramudita Darmawan Bin Dadang Darmawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 437 /M.2.33/ Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fachriza Pramudita Darmawan Bin Dadang Darmawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa FACHRIZA PRAMUDITA DARMAWAN Bin DADANG DARMAWAN pada hari Selasa tanggal 16 bulan Desember 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman Pesantren Sabilunnazah yang berlokasi di Kp. Cariwuh RT. 002 RW. 004 Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa sedang berada di kos Saksi MUIZ ABDUL HANNAN Bin UMAR SAID yang beralamat di Al Muqowamah Borolong Kec.Singaparna Kab. Tasikmalaya. Saat berada di kos Saksi MUIZ, Terdakwa melihat 1 (satu) lembar STNK ASLI 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda beat, warna putih merah tahun 2015, No. Rangka: MH1JFR117FK193723, No. Mesin: JFR1E1191438, , No. Pol: D-5317-ZCB,   no BPKB: M-03058460 an. SITI AISYAH milik Saksi Korban WAJDI ADAM MUNJANI Bin THOHIRIN ALJUHARI yang berada di bawah kasur Saksi MUIZ, lalu Terdakwa mengambil STNK tersebut dan menaruh STNK tersebut ke dalam etalase wc kos Saksi MUIZ tanpa sepengetahuan Saksi MUIZ dan Saksi Korban;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi MUIZ pergi keluar kos menuju ke bengkel motor yang bertempat di wilayah Kudang Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dengan berjalan kaki untuk membeli anak kunci motor jenis Honda Beat dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik Saksi Korban. Sesampainya di bengkel motor, pemilik bengkel yang Terdakwa tidak mengetahui namanya mempersilahkan Terdakwa untuk mencari sendiri di tempat tumpukan kunci–kunci motor dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang mirip dengan kunci kontak motor Honda Beat lalu pemilik bengkel memberikan Terdakwa kunci kontak motor Honda Beat secara gratis. Setelah Terdakwa mendapatkan anak kunci sepeda motor yang mirip dengan kunci kontak motor Honda Beat, Terdakwa bersama Saksi MUIZ kembali menuju ke kos Saksi MUIZ untuk beristirahat;
  • Bahwa keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa pergi menuju ke lokasi sepeda motor milik Saksi Korban yang berada di halaman Pesantren Sabilunnazah Kp Cariwuh Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan ojek motor. Sesampainya di lokasi, Terdakwa dengan menggunakan helm berjalan perlahan untuk membuka pagar pesantren yang saat itu tidak digembok dan masuk ke dalam halaman pesantren. Setelah itu, Terdakwa memeriksa keadaan terlebih dahulu. Saat keadaan sudah aman, Terdakwa menghampiri 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merek Honda Beat, warna putih merah, tahun 2015, Nomor Rangka: MH1JFR117FK193723, Nomor Mesin: JFR1E1191438, Nomor Polisi: D-5317-ZCB milik Saksi Korban yang terparkir di halaman pesantren. Kemudian, Terdakwa mengeluarkan anak kunci palsu sepeda motor yang mirip dengan kunci kontak motor Honda Beat yang telah Terdakwa dapatkan dari bengkel motor di wilayah Kudang Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan Terdakwa memasukkan anak kunci tersebut ke dalam kunci kontak 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merek Honda Beat, warna putih merah, tahun 2015, Nomor Rangka: MH1JFR117FK193723, Nomor Mesin: JFR1E1191438, Nomor Polisi: D-5317-ZCB dan Terdakwa berhasil membuka kunci stang dan menyakakan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa membawa motor tersebut dengan mendorong menggunakan kedua kaki menuju keluar pagar halaman Pesantren Sabilunnazah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban selaku pemili sepeda motor tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merek Honda Beat, warna putih merah, tahun 2015, Nomor Rangka: MH1JFR117FK193723, Nomor Mesin: JFR1E1191438, Nomor Polisi: D-5317-ZCB milik Saksi Korban ke wilayah Garut melalui jalur Mangunreja-Salawu Kab. Tasikmalaya dan sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa berhenti di pom bensin Salawu untuk mengisi bensin kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MUIZ untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, dan sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa sampai di wilayah Alun-Alun Garut lalu Terdakwa berinisiatif untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke seseorang teman lama Terdakwa yang bernama Sdr. AZA (DPO) di wilayah Cibatu Kab. Garut.
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. AZA (DPO) melalui sosial media Facebook dan Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merek Honda Beat, warna putih merah, tahun 2015, Nomor Rangka: MH1JFR117FK193723, Nomor Mesin: JFR1E1191438, Nomor Polisi: D-5317-ZCB kepada Sdr. AZA (DPO) dan kemudian Sdr. AZA (DPO) memberikan nomor Whatsapp-nya kepada Terdakwa lalu Terdakwa berkomunikasi serta membuat janji untuk bertemu dengan Sdr. AZA (DPO) di Alun-Alun Garut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AZA (DPO) di wilayah Alun-Alun Garut dan kemudian melakukan transaksi penjualan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merek Honda Beat, warna putih merah, tahun 2015, Nomor Rangka: MH1JFR117FK193723, Nomor Mesin: JFR1E1191438, Nomor Polisi: D-5317-ZCB kepada Sdr. AZA (DPO) dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan tetapi Sdr. AZA (DPO) baru memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa pergi menuju ke rumah Terdakwa yang berada di wilayah Kp Cigalumpit Rt 02 Rw 07 Desa Sindangsuka Kec. Cibatu Kab. Garut dengan menggunakan ojek yang Terdakwa temui di Alun-Alun Cibatu;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan motor sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut untuk membayar pinjaman online;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban WAJDI ADAM MUNJANI Bin THOHIRIN ALJUHARI mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya