INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.Bambang Taufan Verziantara, S.H. 2.Biyan Rahmansya |
2.PT. BNI Life Insurance 3.PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2024/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-160820241LT | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 826.900.605,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----
2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 191/2019 tanggal 27-05-2019 yang dibuat oleh Rinny Sri Handini, S.H. selaku PPAT, Perjanjian Utang Piutang/Kredit di bawah tangan Nomor 0035/TMA/PK-BNIGRIYA/2019 tertanggal 27-05-2019, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 29 pada tanggal 27-05-2019, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 253/2019 pada tanggal 08-08-2019, Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 07066/2019 pada tanggal 19-09-2019 adalah sah menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Perjanjian Asuransi antara LIA DAHLIA KURNIAWATI dan TERGUGAT I sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit, Polis Nomor: PK/AJK-00001 pada tanggal 28 Juni 2019 adalah sah menurut hukum; ---------------------------
4. Menyatakan TERGUGAT I bersalah telah melakukan perbuatan wanprestasi atas Polis Nomor: PK.AJK-00001 pada tanggal 28 Juni 2019; ------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar utang PARA PENGGUGAT sebesar Rp 826.900.605 atas Polis Nomor: PK/AJK-00001 pada tanggal 28 Juni 2019 kepada TERGUGAT II terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuata hukum yang tetap; --------
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 826.900.605 secara tunai kepada PARA PENGGUGAT dan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -----------------------------
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 2.000.000.000,- kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; --------------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar bunga sebesar 6% dari total uang pinjaman sebesar Rp 49.614.036,- kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------------------------
9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000,- untuk tiap hari keterlambatan petitum 5 (lima) di atas kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------
10. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT tidak melakukan wanprestasi; ----------------------------------------------------------------
11. Menghukum TERGUGAT II untuk tidak melakukan penjualan lelang atau memindah tangankan pada pihak lain berupa 1 (sebidang) hak atas tanah yang diuraikan di bawah ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------
- Hak Milik atas nama PARA PENGGUGAT nomor 4664/Kelurahan Cisaranten Kidul (yang merupakan hasil peningkatan Hak dari Hak Guna Bangunan: Nomor 838/Kelurahan Cisaranten Kidul) atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 2 Januari 2015 Nomor 00454/2014 seluas 91 m2 (sembilan puluh satu meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.15.27.02.05206 Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.73.101.002.002-0269.0, terletak di:
Provinsi : Jawa Barat
Kota : Bandung
Kecamatan : Gede Bage
Kelurahan : Cisaranten Kidul
Jalan : Blok Suma Kavling Y Nomor 32, sekarang dikenal sebagai The Billabong Soeta Residence Blok Y Nomor 32
Dengan batas-batas tanah:
Utara : Tanah Milik PT. Titian Sakti
Timur : Jalan
Selatan : Tanah Milik PT. Titian Sakti
Barat : Selokan
12. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- untuk tiap hari keterlambatan melaksanakan petitum 11 (sebelas) di atas kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------------------------
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan/atau perlawanan; -----
14. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara; --------------------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |