Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
51/Pdt.G/2017/PN Tsm 1.Dra. Hj. Neneng Mupidah
2.NIDA ANCHOFIYA
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. (BANK BJB) KANTOR CABANG SINGAPARNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SONY BASUNI, SH., DkkDra. Hj. Neneng Mupidah
2SONY BASUNI, SH., DkkNIDA ANCHOFIYA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menyatakan menangguhkan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa :

•    Tanah dan bangunan dengan total Luas 1618 M2, sebagaimana SHM No.274/Cibalanarik atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Pangauban Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah dengan total Luas 388 M2, sebagaimana SHM No.235/Cibalanarik atas nama Asep Mulyana, yang terletak di Blok Bebedahan Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah Sawah dengan total Luas 344 M2, sebagaimana SHM No.01648/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah dengan total Luas 949 M2, sebagaimana SHM No.01647/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah dan Bangunan dengan total Luas 90 M2, sebagaimana SHM No.02515/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;
•    Tanah dan Bangunan dengan total Luas 225 M2, sebagaimana SHM No.02516/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang jujur dan benar;
3.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
4.    Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa :
•    Tanah dan bangunan dengan total Luas 1618 M2, sebagaimana SHM No.274/Cibalanarik atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Pangauban Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah dengan total Luas 388 M2, sebagaimana SHM No.235/Cibalanarik atas nama Asep Mulyana, yang terletak di Blok Bebedahan Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah Sawah dengan total Luas 344 M2, sebagaimana SHM No.01648/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah dengan total Luas 949 M2, sebagaimana SHM No.01647/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah dan Bangunan dengan total Luas 90 M2, sebagaimana SHM No.02515/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;
•    Tanah dan Bangunan dengan total Luas 225 M2, sebagaimana SHM No.02516/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;
yang telah dilaksanakan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I tanggal 18 Oktober 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang tidak bergerak milik Para Pengugat, berupa :
•    Tanah dan bangunan dengan total Luas 1618 M2, sebagaimana SHM No.274/Cibalanarik atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Pangauban Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah dengan total Luas 388 M2, sebagaimana SHM No.235/Cibalanarik atas nama Asep Mulyana, yang terletak di Blok Bebedahan Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah Sawah dengan total Luas 344 M2, sebagaimana SHM No.01648/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah dengan total Luas 949 M2, sebagaimana SHM No.01647/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
•    Tanah dan Bangunan dengan total Luas 90 M2, sebagaimana SHM No.02515/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;
•    Tanah dan Bangunan dengan total Luas 225 M2, sebagaimana SHM No.02516/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;

6.    Menetapkan Juru Taksir yang disetujui Para Penggugat dan Para Tergugat atau apabila tidak ada kesepakatan maka harga lelang didasarkan pada harga pasaran ditempat objek agunan berada;
7.    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk meninjau dan menghitung ulang jumlah hutang H.Asep Mulyana (alm) yang sebenarnya;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain :

SUBSIDAIR :

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak