| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa Muhamad Yusup Bin Alm. H. Undang, pada hari Selasa tanggal 19 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Bojong Parang Desa Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Februari 2025 Terdakwa mencari informasi peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis menggunakan HP milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menemukan akun Instagram atas nama DRIM yang menjual Narkotika jenis tembakau sintetis, lalu pada hari yang berbeda masih di bulan Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau sintetis ke akun Instagram “DRIM” (DPO) seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa transfer melalui BRILINK di daerah Kawalu Kota Tasikmalaya kepada Akun Dana milik akun Instagram “DRIM” (DPO), setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sekira pukul 16.30 WIB akun Instagram “DRIM” (DPO) mengirim foto Map (tempat narkotika tembakau sintetis disimpan) yang berada di daerah Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa langsung pergi mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yang disimpan oleh akun Instagram “DRIM” (DPO) di daerah Indihiang Kota tasikmalaya dengan keadaan di kubur sedikit di dalam tanah, setelah mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah dan dalam perjalanan pulang Terdakwa mampir ke daerah Dadaha Kota Tasikmalaya untuk membeli kertas Papir dan Rokok DJI SAM SOE, kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa tiba di rumah dan mencampur narkotika jenis tembakau tersebut dengan 4 Batang tembakau Rokok DJI SAM SOE dengan cara melinting menggunakan kertas Papir dan menjadi + 60 Batang Lintingan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, lalu + 60 Batang Lintingan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis telah habis Terdakwa edarkan dengan cara di jual sebanyak + 20 batang kepada orang yang tidak di kenal dan sebanyak + 40 batang Terdakwa konsumsi;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis tembakau sintetis ke akun Instagram “DRIM” (DPO) menggunakan HP milik Terdakwa seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa transfer melalui BRILINK di daerah Kawalu Kota Tasikmalaya kepada Akun Dana milik akun Instagram “DRIM” (DPO), setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sekira pukul 12.30 WIB akun Instagram “DRIM” (DPO) mengirim foto Map (tempat narkotika tembakau sintetis disimpan) yang berada di daerah Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa langsung pergi mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yang disimpan oleh akun Instagram “DRIM” (DPO) di daerah Indihiang Kota tasikmalaya dengan keadaan di kubur sedikit di dalam tanah, setelah mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan dalam perjalanan pulang Terdakwa membeli Rokok DJI SAM SOE, kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa tiba di rumah dan mencampur narkotika jenis tembakau tersebut dengan 4 Batang tembakau Rokok DJI SAM SOE dengan cara melinting menggunakan kertas Papir yang masih ada sisa sebelumnya dan menjadi + 76 Batang Lintingan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, lalu setelah selesai melinting Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut sebanyak 1 (satu) batang;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari Sdr. BJ (DPO) memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa memasukan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 20 (dua puluh) batang ke dalam bungkus Rokok Clas Mild yang Terdakwa simpan di dalam Jaket warna abu dan sisa 55 (lima puluh lima) batang Terdakwa masukan ke dalam bungkus kaleng Rokok Dji Sam Soe lalu Terdakwa simpan ke dalam bagasi motor FINO warna putih kuning milik Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat ke daerah Kp. Bojong Parang Desa Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya menggunakan motor FINO warna putih kuning milik Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 20 (dua puluh) batang kepada Sdr. BJ (DPO) dengan cara COD;
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di Kp. Bojong Parang Desa Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya sekira pukul 19.00 WIB dan pada saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. BJ (DPO) untuk COD Narkotika jenis Tembakau jenis Sintetis di pinggir jalan Terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya yakni Saksi Bripda Sultan Kiransanjani dan Saksi Briptu Roby Nuryana yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi narkotika, lalu Saksi Bripda Sultan Kiransanjani dan Saksi Briptu Roby Nuryana melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus Rokok Clas Mild yang berisi 20 Batang Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,22 gram yang disimpan dalam jaket warna abu yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) bungkus kaleng Rokok Dji Sam Soe yang berisi 55 Batang Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan dalam bagasi motor FINO warna putih kuning milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menggunakan uang milik Terdakwa sendiri, dan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 20 (dua puluh) batang belum Terdakwa serahkan kepada Sdr. BJ (DPO) karena Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5282/NNF/2025 tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1827 gram, diberi nomor barang bukti 2404/2025/PF dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1613 gram, diberi nomor barang bukti 2405/2025/PF milik Terdakwa Muhamad Yusup Bin H. Undang (alm) dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2404/2025/PF dan 2405/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 118/13223.00/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atas nama Muhamad Yusup Bin H. Undang (alm), dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus Rokok Clas Mild yang berisi 20 Batang narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat netto 4,22 Gram Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, dan 1 (satu) bungkus Kaleng Rokok DJI SAM SOE yang berisi 55 batang Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan total berat netto 11,64 Gram Narkotika Jenis Tembakau Sintetis;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa Muhamad Yusup Bin Alm. H. Undang, pada hari Selasa tanggal 19 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Bojong Parang Desa Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau sintetis ke akun Instagram “DRIM” (DPO) menggunakan HP milik Terdakwa seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa transfer melalui BRILINK di daerah Kawalu Kota Tasikmalaya kepada Akun Dana milik akun Instagram “DRIM” (DPO), setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sekira pukul 12.30 WIB akun Instagram “DRIM” (DPO) mengirim foto Map (tempat narkotika tembakau sintetis disimpan) yang berada di daerah Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa langsung pergi mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yang disimpan oleh akun Instagram “DRIM” (DPO) di daerah Indihiang Kota tasikmalaya dengan keadaan di kubur sedikit di dalam tanah, setelah mendapatkan Narkotika jenis tembakau sintetis sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan dalam perjalanan pulang Terdakwa membeli Rokok DJI SAM SOE, kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa tiba di rumah dan mencampur narkotika jenis tembakau tersebut dengan 4 Batang tembakau Rokok DJI SAM SOE dengan cara melinting menggunakan kertas Papir yang masih ada sisa sebelumnya dan menjadi + 76 Batang Lintingan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, lalu setelah selesai melinting Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut sebanyak 1 (satu) batang;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari Sdr. BJ (DPO) memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa memasukan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 20 (dua puluh) batang ke dalam bungkus Rokok Clas Mild yang Terdakwa simpan di dalam Jaket warna abu dan sisa 55 (lima puluh lima) batang Terdakwa masukan ke dalam bungkus kaleng Rokok Dji Sam Soe lalu Terdakwa simpan ke dalam bagasi motor FINO warna putih kuning milik Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat ke daerah Kp. Bojong Parang Desa Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya menggunakan motor FINO warna putih kuning milik Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 20 (dua puluh) batang kepada Sdr. BJ (DPO) dengan cara COD;
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di Kp. Bojong Parang Desa Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya sekira pukul 19.00 WIB dan pada saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. BJ (DPO) untuk COD Narkotika jenis Tembakau jenis Sintetis di pinggir jalan Terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya yakni Saksi Bripda Sultan Kiransanjani dan Saksi Briptu Roby Nuryana yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi narkotika, lalu Saksi Bripda Sultan Kiransanjani dan Saksi Briptu Roby Nuryana melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus Rokok Clas Mild yang berisi 20 Batang Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,22 gram yang disimpan dalam jaket warna abu yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) bungkus kaleng Rokok Dji Sam Soe yang berisi 55 Batang Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan dalam bagasi motor FINO warna putih kuning milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menggunakan uang milik Terdakwa sendiri, dan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 20 (dua puluh) batang belum Terdakwa serahkan kepada Sdr. BJ (DPO) karena Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5282/NNF/2025 tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1827 gram, diberi nomor barang bukti 2404/2025/PF dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1613 gram, diberi nomor barang bukti 2405/2025/PF milik Terdakwa Muhamad Yusup Bin H. Undang (alm) dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2404/2025/PF dan 2405/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 118/13223.00/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atas nama Muhamad Yusup Bin H. Undang (alm), dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus Rokok Clas Mild yang berisi 20 Batang narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat netto 4,22 Gram Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, dan 1 (satu) bungkus Kaleng Rokok DJI SAM SOE yang berisi 55 batang Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan total berat netto 11,64 Gram Narkotika Jenis Tembakau Sintetis;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------- |