Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2018/PN Tsm RINNI NURAENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun kelahiran didalam Kutipan Akte Kelahiran yang semula 1986 menjadi 1996 ;
  3. memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat perubahan tahun Kelahiran Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu serta memberikan catatan pinggir jihad pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor. 2537/IS/2002 tanggal 19 Juli Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak