Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2018/PN Tsm PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Tasikmalaya 1.Dedi Junaedi
2.Pepi Ruspianti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 14 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.170.116,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 4467-01-007933-10-9 tanggal 10 Nopember  2015 ,adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 92.170.116,- (sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu seratus enam belas rupiah) secara tunai dan seketika ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM no 02663 kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes atas nama Dedi Junaedi;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan SHM no 02663 kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes atas nama Dedi Junaedi, melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM no 02663 kelurahan nagarasari Kecamatan Cipedes atas nama Dedi Junaedi untuk dilakukan pelelangan ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;  
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak