Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Tsm KUSYANTI ABDUL AJIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-29042026DIR
Penggugat
NoNama
1KUSYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLOH AZIZ, S.H.KUSYANTI
Tergugat
NoNama
1ABDUL AJIZ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 581.435.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Piutang tertanggal 6 Februari 2026, Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang Dengan Jaminan Rumah tertanggal 6 Februari 2026, dan Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang Dengan Jaminan Rumah tertanggal 6 Februari 2026;
 
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji) dalam pelaksanaan pembayaran hutang sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Piutang tertanggal 6 Februari 2026, Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang Dengan Jaminan Rumah tertanggal 6 Februari 2026, dan Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang Dengan Jaminan Rumah tertanggal 6 Februari 2026;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Pasirnangka RT. 011 RW. 003 Desa Singasari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, seluas 752 m?2;, SHM Nomor: 00370 atas nama ABDUL AJIZ;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat secara tunai dan seketika yang terdiri dari: 
a. Membayar sisa pokok hutang Rp. 581.435.000 (lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
b. Membayar kerugian imateril sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan juta rupiah);
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
S u b s i d a i r :
 
Mohon putusan yang  seadil-adilnya (naar geode justitie rechtsdoen).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak