| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YADI ANDRIANA als OJI bin SUPRI secara bersama-sama dengan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, 07 Januari 2026 sekira pukul 14.12 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Tenjosari, RT. 002/RW. 001, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM SECARA BERSAMA-SARNA DAN BERSEKUTU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu, 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa sedang bersama dengan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang bertempat di Kampung Ciawitali, Desa Tobongjaya, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor ke daerah Kecamatan Karangnunggal, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN untuk membantu dirinya, lalu Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN menyetujuinya dan menyepakatinya dengan berbagi peran, antara lain Terdakwa yang mengambil Sepeda Motor dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN yang mengawasinya;
- Masih di hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN berangkat bersama-sama menuju Kecamatan Karangnunggal dengan cara mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam milik Terdakwa yang mana Terdakwa yang mengendarainya sambil mengenakan 1 (satu) buah Helm Full Face warna biru toska, sedangkan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN duduk di belakang Terdakwa tanpa mengenakan helm;
- Selanjutnya, sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN tiba di Kecamatan Karangnunggal, kemudian Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN langsung berkeliling mencari Sepeda Motor dengan cara mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam tersebut;
- Beberapa jam kemudian, sekira pukul 14.12 WIB, Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN melintas ke depan Kedai Seafood yang bertempat di Kampung Tenjosari, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD yang terparkir di halaman depan Kedai Seafood tersebut lengkap dengan kunci yang menempel pada kunci kontaknya, lalu Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN berhenti untuk memantau terlebih dahulu keadaan sekitar, selanjutnya setelah dipastikan sepi, Terdakwa turun dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam tersebut untuk pergi ke dalam Kedai Seafood sambil memanggil-manggil dengan berkata, “TEH, TEH”, guna memastikan apakah ada orang atau tidak di dalam Kedai Seafood tersebut, sementara itu Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN menunggu sambil duduk di atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam tersebut untuk mengawasi keadaan di sekitarnya dan setelah Terdakwa memastikan tidak ada orang yang berada di dalam Kedai Seafood tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD tersebut dengan cara menyalakan mesinnya terlebih dahulu dengan menggunakan kunci yang menempel pada kunci kontaknya, setelah itu Terdakwa membawanya pergi menuju Kecamatan Cipatujah, sedangkan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN mengikuti di belakangnya sambil mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya tepat di atas Jembatan Cibeureum di Kecamatan Bantarkalong, Terdakwa berhenti dan membuka spion sebelah kiri dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD, lalu Terdakwa membuangnya ke aliran sungai, kemudian Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN langsung turun ke bawah Jembatan Cibeureum untuk membuka sepasang Nomor Polisi pada bagian depan dan belakang yang terpasang di 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD tersebut dengan cara menariknya dan menyembunyikannya ke dalam bagasi jok, setelah itu Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN bertukar kendaraan dan melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Cipatujah;
- Berikutnya, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN tiba di sebuah Warung Kopi yang terletak di Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, dengan tujuan untuk beristirahat, lalu Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN memarkirkan Sepeda Motornya masing-masing, setelah itu Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN makan mie dan minum kopi;
- Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, pada pukul 16.30 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN sedang minum kopi di Warung Kopi tersebut, tiba-tiba ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal, yaitu Saksi ALDIYAN bin YAYA RUSMANA dan Saksi RIZKI FAUZI RAMDANI bin ENCENG SURYAMAN datang ke Warung Kopi tersebut untuk membeli rokok, kemudian oleh Terdakwa menawarkan untuk minum kopi bersama, namun Saksi ALDIYAN bin YAYA RUSMANA dan Saksi RIZKI FAUZI RAMDANI bin ENCENG SURYAMAN menolaknya dan tidak lama kemudian, Saksi ALDIYAN bin YAYA RUSMANA dan Saksi RIZKI FAUZI RAMDANI bin ENCENG SURYAMAN pergi lagi menuju sebuah saung yang berada di seberang jalan dan berdiam diri, selanjutnya, Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN memberitahukan kepada Terdakwa bahwa kedua orang yang tidak dikenal tersebut terlihat seperti terus-menerus memperhatikan Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN dari saung tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN langsung bergegas pergi meninggalkan Warung Kopi tersebut menuju jalan arah pulang, yaitu ke arah Kecamatan Cipatujah dengan posisi Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam, sedangkan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi tersebut;
- Sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, ketika dalam perjalanan menuju arah pulang, Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN awalnya berada di belakang mendahului Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN bertabrakan dengan sebuah mobil warna hitam sampai terpental dan terjatuh, sedangkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi tersebut masuk ke dalam selokan, kemudian Terdakwa berhenti dengan maksud ingin menolongnya, namun pada saat Terdakwa turun dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna hitam miliknya tersebut, tiba-tiba dari arah belakang terdapat Saksi ALDIYAN bin YAYA RUSMANA dan Saksi RIZKI FAUZI RAMDANI bin ENCENG SURYAMAN yang menangkap Terdakwa sambil berteriak, “MALING! MALING!”, setelah itu Terdakwa berupaya melarikan diri dengan cara masuk ke dalam suatu gang, namun Saksi ALDIYAN bin YAYA RUSMANA dan Saksi RIZKI FAUZI RAMDANI bin ENCENG SURYAMAN berhasil menangkap Terdakwa dan memasukkannya ke dalam sebuah mobil bersama dengan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN, lalu Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN berikut dengan barang-barang yang berhasil Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN ambil sebelumnya, lalu berangkat ke Kantor Kepolisian Sektor Cipatujah, selanjutnya ke Kantor Kepolisian Sektor Karangnunggal untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban SRI UTAMI binti DIDI untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD, Nomor Rangka: MH1KF1124JK526077, dan Nomor Mesin: KF11E2519676 tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi DANA SUPRIATNA als JAUN bin NUNU SAPNUDIN mengakibatkan Saksi Korban SRI UTAMI binti DIDI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO 150 warna cokelat dengan Nomor Polisi: Z 3156 RD, Nomor Rangka: MH1KF1124JK526077, dan Nomor Mesin: KF11E2519676, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |