Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2024/PN Tsm Asep Tajul Aripin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-14102024Y5S
Pemohon
NoNama
1Asep Tajul Aripin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk bermaksud merubah nama, tanggal dan tahun lahir pada kutipan akta kelahiran nomor 4210/ls/PD/2006 atas nama ASEP TAJUL ARIPIN yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 06 November 1990, anak Ketiga dari suami-istri Ahmad dan Imik. Semula tercantum nama ASEP TAJUL ARIPIN tanggal lahir 06 November 1990 diganti menjadi AZIZ TAJUL ARIFINĀ  tanggal lahir 12 Februari 1991;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 4210/ls/PD/2006, Semula tercantum nama ASEP TAJUL ARIPIN tanggal lahir 06 November 1990 diganti menjadi AZIZ TAJUL ARIFINĀ  tanggal lahir 12 Februari 1991;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak