Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2018/PN Tsm SITI HALIMATUN, SH. HENDRI Alias ENDUT Bin NANA Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-127/0.2.37/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

<!--[if gte mso 9]><xml> 800x600 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} </style>

KESATU
        Bahwa ia terdakwa ASEP MULYANA Bin UHA,  pada hari Jumat tanggal 17 November 2017 sekira jam 20.00 WIB, atau suatu waktu dalam bulan November tahun 2017, di Kp. Rancamaya Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, hari Jumat tanggal 17 November 2017 sekira jam 21.00 WIB, atau suatu waktu dalam bulan November tahun 2017 di depan SPBU Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman yang kejadiannya sebagai berikut :
        Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2017 sekira jam 18.00 WIB di Kp. Rancamaya Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, terdakwa menerima panggilan masuk melalui Handphone dari saksi HENDRI Als ENDUT Bin NANA (berkas terpisah) dengan tujuan untuk mengajak bertemu, terdakwa menerima dan pergi menemui saksi HENDRI;
        Bahwa dihari yang sama sekitar jam 19.30 WIB terdakwa datang menemui saksi HENDRI di Kp. Rancamaya Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, kemudian saksi HENDRI menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis ganja kering milik saksi HENDRI, lalu saksi HENDRI mengambil 2 (dua) linting narkotika jenis ganja kering dan menggunakannya bersama terdakwa masing-masing 1 (satu) linting, dengan cara dibakar dan dihisap seperti merokok namun asapnya tidak dikeluarkan melainkan ditelan. Sehabis menggunakan narkotika jenis ganja kering tersebut, saksi HENDRI mengajak terdakwa pergi ke daerah Culamega Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya dengan tujuan kembali menggunakan narkotika jenis ganja kering dirumah Sdr. BUHO (belum tertangkap) yang beralamat di daerah Culamega Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya.
        Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2017, sekitar jam 20.00 WIB di Kp. Rancamaya Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya ketika terdakwa dan saksi HENDRI akan pergi kerumah Sdr. BUHO, saksi HENDRI menitipkan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Marlboro filter warna hitam milik saksi HENDRI, dimana terdakwa menerima lalu menyimpan narkotika jenis ganja kering tersebut di saku depan sebelah kiri celana jeans yang terdakwa kenakan. Setelah dalam perjalanan tepatnya didepan SPBU Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya saksi HENDRI kembali menitipkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas putih kepada terdakwa ASEP MULYANA karena merasa tidak berani atau takut untuk membawa narkotika jenis ganja kering tersebut, dan terdakwa menerima kemudian menyimpan narkotika jenis ganja kering tersebut di saku depan sebelah kanan celana jeans yang terdakwa kenakan. Lalu sekitar jam 22.30 WIB ketika terdakwa dan saksi HENDRI berteduh di sebuah warung di Jalan Raya Culamega Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya, terdakwa dan saksi HENDRI diamankan dan digeledah oleh pihak Kepolisian, yaitu saksi ROKI MUNANDAR dan saksi UJANG JAJA KURNIA yang menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja kering dikantong celana saksi ASEP MULYANA berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas putih dan 1 (satu) linting diduga narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukkan kedalam kotak rokok Marlboro filter, sehingga terdakwa dan saksi ASEP MULYANA ditangkap dan dibawa ke Polres Tasikmalaya;
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tanpa izin dari menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.
        Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Marlboro filter dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas putih berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, No. Contoh : 17.093.99.05.0258.K tanggal 7 Desember 2017 dengan Kesimpulan Hasil Pengujian : Ganja positif, termasuk golongan I (satu), menurut UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; bobot bersih 4,64 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU KEDUA :
        Bahwa ia terdakwa ASEP MULYANA Bin UHA,  pada hari Jumat tanggal 17 November 2017 sekira jam 22.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan November tahun 2017, di jalan Raya Culamega Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman yang kejadiannya sebagai berikut :
        Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2017 sekira jam 18.00 WIB di Kp. Rancamaya Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, terdakwa menerima panggilan masuk melalui Handphone dari saksi HENDRI Als ENDUT Bin NANA (berkas terpisah) dengan tujuan untuk mengajak bertemu, terdakwa menerima dan pergi menemui saksi HENDRI;
        Bahwa dihari yang sama sekitar jam 19.30 WIB terdakwa datang menemui saksi HENDRI di Kp. Rancamaya Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, kemudian saksi HENDRI menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis ganja kering, lalu saksi HENDRI mengambil 2 (dua) linting narkotika jenis ganja kering dan menggunakannya bersama terdakwa masing-masing 1 (satu) linting, dengan cara dibakar dan dihisap seperti merokok namun asapnya tidak dikeluarkan melainkan ditelan. Sehabis menggunakan narkotika jenis ganja kering tersebut, saksi HENDRI mengajak terdakwa pergi ke daerah Culamega Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya dengan tujuan kembali menggunakan narkotika jenis ganja kering dirumah Sdr. BUHO (belum tertangkap) yang beralamat di daerah Culamega Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya.
        Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2017, sekitar jam 20.00 WIB di Kp. Rancamaya Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya ketika terdakwa dan saksi HENDRI akan pergi kerumah Sdr. BUHO, saksi HENDRI menitipkan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Marlboro filter warna hitam milik saksi HENDRI, dimana terdakwa menerima lalu menyimpan narkotika jenis ganja kering tersebut di saku depan sebelah kiri celana jeans yang terdakwa kenakan. Setelah dalam perjalanan tepatnya didepan SPBU Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya saksi HENDRI kembali menitipkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas putih kepada terdakwa ASEP MULYANA karena merasa tidak berani atau takut untuk membawa narkotika jenis ganja kering tersebut, dan terdakwa menerima kemudian menyimpan narkotika jenis ganja kering tersebut di saku depan sebelah kanan celana jeans yang terdakwa kenakan. Lalu sekitar jam 22.30 WIB ketika terdakwa dan saksi HENDRI berteduh di sebuah warung di Jalan Raya Culamega Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya, terdakwa dan saksi HENDRI diamankan dan digeledah oleh pihak Kepolisian, yaitu saksi ROKI MUNANDAR dan saksi UJANG JAJA KURNIA yang menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja kering dikantong celana saksi ASEP MULYANA berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas putih dan 1 (satu) linting diduga narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukkan kedalam kotak rokok Marlboro filter, sehingga terdakwa dan saksi ASEP MULYANA ditangkap dan dibawa ke Polres Tasikmalaya;
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tanpa izin dari menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.
        Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Marlboro filter dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas putih berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, No. Contoh : 17.093.99.05.0258.K tanggal 7 Desember 2017 dengan Kesimpulan Hasil Pengujian : Ganja positif, termasuk golongan I (satu), menurut UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; bobot bersih 4,64 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KETIGA :
        Bahwa ia terdakwa ASEP MULYANA Bin UHA,  pada hari Jumat tanggal 17 November 2017 sekira jam 19.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan November tahun 2017, di Kp. Rancamaya  Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I, untuk diri sendiri yang kejadiannya sebagai berikut :
        Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2017 sekira jam 18.00 WIB di Kp. Rancamaya Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, terdakwa menerima panggilan masuk melalui Handphone dari saksi HENDRI Als ENDUT Bin NANA (berkas terpisah) dengan tujuan untuk mengajak bertemu, terdakwa menerima dan pergi menemui saksi HENDRI;
        Bahwa dihari yang sama sekitar jam 19.30 WIB terdakwa datang menemui saksi HENDRI di Kp. Rancamaya Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, kemudian saksi HENDRI menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis ganja kering, lalu saksi HENDRI mengambil 2 (dua) linting narkotika jenis ganja kering dan menggunakannya bersama terdakwa masing-masing 1 (satu) linting, dengan cara dibakar dan dihisap seperti merokok namun asapnya tidak dikeluarkan melainkan ditelan. Sehabis menggunakan narkotika jenis ganja kering tersebut, saksi HENDRI mengajak terdakwa pergi ke daerah Culamega Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya dengan tujuan kembali menggunakan narkotika jenis ganja kering dirumah Sdr. BUHO (belum tertangkap) yang beralamat di daerah Culamega Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2017, sekitar jam 20.00 WIB di Kp. Rancamaya Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya ketika terdakwa dan saksi HENDRI akan pergi kerumah Sdr. BUHO, saksi HENDRI menitipkan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Marlboro filter warna hitam milik saksi HENDRI, dimana terdakwa menerima lalu menyimpan narkotika jenis ganja kering tersebut di saku depan sebelah kiri celana jeans yang terdakwa kenakan. Setelah dalam perjalanan tepatnya didepan SPBU Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya saksi HENDRI kembali menitipkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas putih kepada terdakwa ASEP MULYANA karena merasa tidak berani atau takut untuk membawa narkotika jenis ganja kering tersebut, dan terdakwa menerima kemudian menyimpan narkotika jenis ganja kering tersebut di saku depan sebelah kanan celana jeans yang terdakwa kenakan. Lalu sekitar jam 22.30 WIB ketika terdakwa dan saksi HENDRI berteduh di sebuah warung di Jalan Raya Culamega Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya, terdakwa dan saksi HENDRI diamankan dan digeledah oleh pihak Kepolisian, yaitu saksi ROKI MUNANDAR dan saksi UJANG JAJA KURNIA yang menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja kering dikantong celana saksi ASEP MULYANA berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas putih dan 1 (satu) linting diduga narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukkan kedalam kotak rokok Marlboro filter, sehingga terdakwa dan saksi ASEP MULYANA ditangkap dan dibawa ke Polres Tasikmalaya;
        Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
        Bahwa berdasarkan Surat dari Laboratorium RS SIngaparna Medika Citrautama nomor Laboratorium : 2301117 tanggal 23 November 2017, sampel berupa Urine atas nama Asep Mulyana Bin UHA, dengan hasil pemeriksaan : DITEMUKAN zat-zat yang diduga Psikotropika/Narkotika/Obat-obatan terlarang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya