Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.Bth/2022/PN Tsm RINA ROSMIATIN 1.Pemerintah RI Cq. Kementrian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk kantor Cabang Tasikmalaya
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat PN TSM-122022K25
Penggugat
NoNama
1RINA ROSMIATIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tata Suharta, S.HRINA ROSMIATIN
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kementrian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ;

2.Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang  benar   dan beri’tikad baik ;

3.Menetapkan kepada PEMBANTAH sebagai debitur untuk melunasi sisa pokok pinjaman kepada TERBANTAH II sebesar Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta rupiah);

4.Memerintahkan kepada TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan SHM Nomor: 00518,  tercatat atas nama Rina Rosmiatin terletak di Blok Tanjung mulang Kelurahan Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya                   Jawa Barat sebelum ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

5.Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo ;

Atau,

Memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak