Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2024/PN Tsm Herlina, SH Roni Paslah Bin Dayat Hidayat (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -934/M.2.16.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RONI PASLAH BIN DAYAT HIDAYAT (alm) pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pamipiran Rt.001 Rw.006 Kel.Leuwiliang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit R2 Merk YAMAHA Type 2DP (N MAX), Nopol : Z 2474 KD, Tahun 2016, Warna Merah, Nomor Rangka : MH3SG3120GK099660, Nomor Mesin: G3E4EO163957, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi HILMAN SUPENDI Bin KOKO KOMARUDIN dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara  sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 13.00 Wib terdakwa pergi dari dengan menggunakan sepeda motor R2 Merk YAMAHA Type B6H-L A/T (N MAX), Nopol : Z 6793 RX, Tahun 2023, Warna Hitam milik isteri terdakwa dengan maksud akan COD Handphone sekira jam 15.30 Wib, dikarenakan COD waktunya masih lama maka terdakwa berkeliling terlebih dahulu dan mempunyai niat untuk mencari sepeda motor yang bisa diambil sehingga terdakwa sudah menyiapkan 1 (satu) buah kunci Y dan 2 (dua) buah kunci obeng kotak / kunci astag, namun di wilayah Singaparna tidak ada sepeda motor yang bisa terdakwa diambil, lalu sekira jam 15.30 Wib terdakwa COD  HandPhone di wilayah Pamipiran Kawalu Kota Tasikmalaya, dan berhasil menjual Handphone, kemudian sekira jam 16.00 Wib ketika terdakwa akan pulang terdakwa melihat 1 (satu) unit R2 Merk YAMAHA Type 2DP (N MAX), Nopol : Z 2474 KD, Tahun 2016, Warna Merah, terparkir diteras rumah  dalam keadaan kunci kontak menempel, hingga akhirnya terdakwa berhenti di samping rumah tersebut dan sepeda motor milik terdakwa di parkirkan yang berjarak sekira 10 Meteran dari rumah tersebut,  kemudian terdakwa berjalan menuju rumah tersebut dan terdakwa berdiri terlebih dahulu di pinggir jalan untuk memastikan kunci sepeda motor tersebut menempel  dan sambil memantau situasi di sekitaran rumah tersebut, ketika terdakwa sudah merasa  aman, maka terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut lalu mengkontakan kunci dan menghidupkan hingga sepeda motor tersebut menyala kemudian keluarkan dari teras rumah langsung dibawa pergi ke Los kayu milik saksi Dedi di daerah Cibencoy Leuwibudah Sukaraja Kab. Tasikmlaya tanpa seizin dari saksi HILAMAN SUPENDI BIN KOKO KOMARUDIN dengan tujuan disembunyikan namun tidak lama kemudian terdakwa kembali lagi ke daerah Pamipiran KeL.Leuwiliang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya dengan diantar oleh saksi Firman dengan maksud akan mengambil sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk datang ketempat tersebut namun akhirnya terdakwa diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi HILMAN SUPENDI Bin KOKO KOMARUDIN dirugikan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------ Perbuatan terdakwa RONI PASLAH BIN DAYAT HIDAYAT (alm) sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya