Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT. BPR Mitra Kopjaya Mandiri Deni Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-07102024XRU
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Mitra Kopjaya Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 253.860.752,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan untuk membayar gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada penggugat.
3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor KK/200709/249 tertanggal 9 Juli 2020 (Bukti P.4) dan Akta Pengakuan Hutang Nomor 11 Tertanggal 9 Agustus 2020 (Bukti P.5), adalah sah dan berkuatan hukum.
4. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya termasuk bunga tunggakan dan biaya administrasi keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp.253.860.752,- (Dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak