Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 3206-LT-11112021-0011 tercantum atas nama KEANU ALFAEYZA PASYA yang lahir di Bogor, 20 Juli 2017, Semula tercantum nama KEANU ALFAEYZA PASYA diganti menjadi MUAMMAR AHSANUDIN;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran nomor 3206-LT-11112021-0011 semula tercantum nama KEANU ALFAEYZA PASYA diganti menjadi MUAMMAR AHSANUDIN;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|