Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-22012025-0023 semula tercantum atas nama VILLEA RANIA BELVA diubah namanya menjadi DEARA PUTRI RANIARI;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-22012025-0023 atas VILLEA RANIA BELVA yang lahir di Tasikmalaya, 16 Januari 2025. Semula tercantum dengan nama VILLEA RANIA BELVA diganti menjadi DEARA PUTRI RANIARI;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |