INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pdt.P/2024/PN Tsm | Enok Yulianingsih | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan | ||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-04032024GDW | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | P r i m a i r :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa anak dari pemohon yang bernama Mukti Ali Permana lahir di Tasikmalaya 15 Mei 1992 adalah benar mempunyai penyakit cacat mental sejak lahir;
3. Menyatakan pemohon ENOK YULIANINGSIH adalah sebagai wali/pengampu dari anak pemohon yang bernama Mukti Ali Permana;
4. Menetapkan pemohonlah yang berhak untuk mewakili anak pemohon Mukti Ali Permana dalam melakukan segala tindakan hukum;
5. Menetapkan anak dari pemohon yang bernama Mukti Ali Permana adalah dalam pengawasan dan pengampuan pemohon;
6. Menetapkan biaya menurut hukum;
Atau
S u b s i d a i r :
Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kleas IA berpendapat lain mohon putusan dan penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |