Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Tsm Enok Yulianingsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat PN TSM-04032024GDW
Pemohon
NoNama
1Enok Yulianingsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
P r i m a i r  :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa anak dari pemohon yang bernama Mukti Ali Permana lahir di Tasikmalaya 15 Mei 1992 adalah benar mempunyai penyakit cacat mental sejak lahir;
3. Menyatakan pemohon ENOK YULIANINGSIH adalah sebagai wali/pengampu dari anak pemohon yang bernama Mukti Ali Permana;
4. Menetapkan pemohonlah yang berhak untuk mewakili anak pemohon Mukti Ali Permana dalam melakukan segala tindakan hukum;
5. Menetapkan anak dari pemohon yang bernama Mukti Ali Permana adalah dalam pengawasan dan pengampuan pemohon; 
6. Menetapkan biaya menurut hukum;
Atau
S u b s i d a i r :
Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kleas IA berpendapat lain mohon putusan dan penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak