Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
23/Pdt.Bth/2017/PN Tsm H. YOSEP ROHENDI 1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG ( KPKNL ) TASIKMALAYA
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, KANTOR CABANG BANJAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2017/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1H. ASEP HERI KUSMAYADI SH dan MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA SHH. YOSEP ROHENDI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI  :

“Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa sesuai SHM., atas nama YOSEP ROHENDI,  yang hingga sekarang diduduki dan dikuasai oleh PEMBANTAH,  sebelum putusan dalam Bantahan aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERBANTAH diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk setiap kali PARA TERBANTAH melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus” ;


DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

-    Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ;
-    Menyatakan PEMBANTAH, adalah PEMBANTAH yang  benar   dan beritikad   baik ;
-    Mengukuhkan Putusan Provisi tersebut di atas ;
-    Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;


SUBSIDAIR :

-    Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak