Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2024/PN Tsm Sarah DwiPutri Arifin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-090820244HC
Pemohon
NoNama
1Sarah DwiPutri Arifin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 4267/1994 tercantum atas nama Sarah DwiPutri Arifin yang lahir di Tasikmalaya, 19 Oktober 1994 Semula tercantum nama Sarah DwiPutri Arifin diganti menjadi Rexsa Dwi Octovirha Arifin;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 4267/1994 Semula tercantum nama Sarah DwiPutri Arifin diganti menjadi Rexsa Dwi Octovirha Arifin;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak