| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Rianto als Ato bin Yamin bersama-sama dengan Sdr. Dede Apip (masih dalam pencarian/DPO), pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Muara RT.006 RW.002 Desa Bantarkalong Kecapatan Ciaptujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi Dara Larasati binti Dede Sulaeman memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru, No. Pol: Z-6601-SA, type: H1B02N42L0 A/T, No. Rangka: MH1JM9139RK549584, No. Mesin: JM91E3545087 milik saksi Dede Sulaeman di pinggir jalan depan pintu gerbang Pesantren Muara, yang beralamat di Kp. Muara RT.006 RW.002 Desa Bantarkalong Kecamatan Ciaptujah Kabupaten Tasikmalaya, dengan kondisi dikunci stang/leher. Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dan seorang temannya yang bernama Dede Apip (masih dalam pencarian/DPO) melintasi Pesantren Muara, dan melihat sepeda motor milik saksi Dede Sulaeman, yang sebelumnya diparkirkan oleh saksi Dara Larasati binti Dede Sulaeman di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, selanjutnya Sdr. Dede Apip mendekati sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa menunggu di pinggir jalan sambil memantau situasi sekitar, kemudian Sdr. Dede Apip memasukan kunci yang ujungnya sudah dilancipkan (astag) ke dalam lubang kunci sepeda motor dan memutarnya hingga sepeda motor tersebut bisa dinyalakan. Setelah itu, terdakwa dan Sdr. Dede Apip pergi meninggalkan lokasi tersebut sambil membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru, No. Pol: Z-6601-SA, type: H1B02N42L0 A/T, No. Rangka: MH1JM9139RK549584, No. Mesin: JM91E3545087 milik saksi Dede Sulaeman;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB Sdr. Dede Apip menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru, No. Pol: Z-6601-SA, type: H1B02N42L0 A/T, No. Rangka: MH1JM9139RK549584, No. Mesin: JM91E3545087 milik saksi Dede Sulaeman tersebut, kepada saksi Iwan Mulyana seharga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), yang bertempat di Kp. Pamayangsari Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalya, selanjutnya Sdr. Dede Apip memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), yang terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Atas perbuatan teradakwa, saksi Dede Sulaeman mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------- |