| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa REZA AZWAR BIN RIZAL ABDULLOH pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Lingkar Dadaha Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi AGUS SACHMAN BIN A SAHBIDIN, jika perbuatan itu menyebabkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di Depan Rumah Makan DADAHA JANSEN, bersama dengan saksi BERI PERMADI BIN AWAN KARTIWAN dan saksi NIZAR MUCHYI BIN UJANG DARSONO, pada saat itu mereka kehabisan rokok , lalu saksi NIZAR MUCHYI berinisiatif untuk meminta rokok kepada Sdr. ENTIS, maka saksi NIZAR MUCHYI mendekati sdr. ENTIS yang sedang berduan dengan saksi ARIK DZULFIQAR, ketika saksi NIZAR MUCHYI meminta rokok kepada Sdr. ENTIS tetapi saksi ARIK DZULFIQAR menegur saksi NIZAR MUCHYI dengan perkataan jangan minta rokok disini , setelah itu terjadi pertengkaran mulut antara saksi ARIK DZULFIKAR dengan saksi saksi NIZAR MUCHYI , maka terdakwa melerai pertengkaran tersebut dengan cara mendekati saksi NIZAR MUCHYI dengan membawanya ke parkiran dan terdakwa menyuruh saksi NIZAR MUCHYI untuk pulang.
- Kemudian datang saksi U. RUSYANA BIN DJEDJEN ABIDIN dengan menggunakan sepeda motor, lalu menghampiri terdakwa dan saksi NIZAR MUCHYI, ketika itu saksi U. RUSYANA bertanya kepada saksi NIZAR MUCHYI dengan perkataan “kunaon” (ada apa), lalu saksi NIZAR MUCHYI menjawab bahwa dirinya meminta rokok kepada sdr.ENTIS tetapi tidak di kasih, kemudian saksi U. RUSYANA berkata “hayu wang kaditu wang lereskeun” (ayo kita kesana kita selesaikan), maka saksi U. RUSYANA dengan saksi NIZAR MUCHYI menghampiri saksi ARIK DJULFIKAR, lalu terdakwa mengikuti bersama dengan saksi BERI PERMADI , ketika bertemu dengan saksi ARIK DZULFIKAR, saksi U. RUSYANA bertanya kepada saksi ARIK DZULFIKAR dengan perkataan “aya naon atuh jadi kieu” (ada apa ko jadi begini) ,lalu saksi ARIK DZULFIKAR menjawab dengan perkataan “tah Si NIZAR malak roko mang” (tah Si NIZAR malak rokok) , tidak lama datang saksi BERRY FERDIANSYAH (kakak saksi ARIK DZULFIKAR), saksi AGUS SACHMAN dan saksi NAUFAL AL FAJAR , ketika itu saksi AGUS SACHMAN bertanya kepada saksi NIZAR MUCHYI dengan perkataan “naon atuh maneh orang mana” (ada apa , kamu orang mana ), lalu saksi NIZAR MUCHI menjawab “urang alo uwen” (bahwa saya keponakan saksi U.RUSYANA ), ketika itu saksi U. RUSYANA mengiyakan bahwa saksi NIZAR MUCHYI merupakan keponakanya, kemudian saksi U.RUSYANA mempertanyakan masalah kontribusi pengelolaan parkir RUMAH MAKAN DADAHA JANSEN kepada saksi ARIK DZULFIKAR karena sebelumnya kontribusi tersebut diberikan kepada saksi U.RUSYANA tetapi satu bulan kebelakang Rumah makan tersebut memberikan uang kontribusi tersebut kepada pihak Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi , maka saksi BERRY FERDIANSAH selaku ketua Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi menjelaskan bahwa Rumah Makan DADAHA JANSEN memberikan uang kontribusi pengelolaan parkir ke Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi atas keinginan atau kemauan Rumah Makan tersebut, tetapi saksi U.RUSYANA tidak terima atas penjelasan tersebut, sehingga timbulah emosi yang menyulut amarah saksi U.RUSYANA, saksi NIZAR MUCHYI , saksi BERI PERMADI dan terdakwa REZA AZWAR, ketika itu terdakwa REZA AZWAR BIN ABDULLOH berjalan ke arah belakang saksi AGUS SACHMAN, setelah itu terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah punggung sebelah kanan tetapi meleset dan mengenai pipi sebelah kanan sehingga saksi AGUS SACHMAN terjatuh dan tersungkur ke tanah, kemudian terjadilah saling pukul memukul antara pihak saksi AGUS SACHMAN dengan pihak terdakwa dan keributa tersebut berhenti setelah di lerai oleh warga masyarakat, kemudian saksi AGUS SACHMAN melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi AGUS SACHMAN mengalami luka robek dibagian bibir bagian dalam dan gigi depan bagian atas patah .
- Bahwa sebagaimana Visum Et revertum dari Rumah Sakit dr.Soekardjo Nomor :353/33/VER/RSUD/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditanda tangan oleh dr.JANUARWARYADINATA BINTANG , telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki yang bernama AGUS SACHMAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bibir atas bagian dalam : luka robek.
- Gigi depan bagian atas : patah gigi
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang bernama AGUS SACHMAN umur kurang lebih lima puluh sembilan tahun , pada pemeriksaan terdapat luka robek di bibir atas bagian dalam dan patah gigi di gigi depan bagian atas .Diduga akibat benturan benda tumpul .
- Perbuatan terdakwa REZA AZWAR BIN RIZAL ABDULLOH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP .
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa REZA AZWAR BIN RIZAL ABDULLOH pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Lingkar Dadaha Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi AGUS SACHMAN BIN A SAHBIDIN , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di Depan Rumah Makan DADAHA JANSEN, bersama dengan saksi BERI PERMADI BIN AWAN KARTIWAN dan saksi NIZAR MUCHYI BIN UJANG DARSONO, pada saat itu mereka kehabisan rokok , lalu saksi NIZAR MUCHYI berinisiatif untuk meminta rokok kepada Sdr. ENTIS, maka saksi NIZAR MUCHYI mendekati sdr. ENTIS yang sedang berduan dengan saksi ARIK DZULFIQAR, ketika saksi NIZAR MUCHYI meminta rokok kepada Sdr. ENTIS tetapi saksi ARIK DZULFIQAR menegur saksi NIZAR MUCHYI dengan perkataan jangan minta rokok disini , setelah itu terjadi pertengkaran mulut antara saksi ARIK DZULFIKAR dengan saksi saksi NIZAR MUCHYI , maka terdakwa melerai pertengkaran tersebut dengan cara mendekati saksi NIZAR MUCHYI dengan membawanya ke parkiran dan terdakwa menyuruh saksi NIZAR MUCHYI untuk pulang.
- Kemudian datang saksi U. RUSYANA BIN DJEDJEN ABIDIN dengan menggunakan sepeda motor, lalu menghampiri terdakwa dan saksi NIZAR MUCHYI, ketika itu saksi U. RUSYANA bertanya kepada saksi NIZAR MUCHYI dengan perkataan “kunaon” (ada apa), lalu saksi NIZAR MUCHYI menjawab bahwa dirinya meminta rokok kepada sdr.ENTIS tetapi tidak di kasih, kemudian saksi U. RUSYANA berkata “hayu wang kaditu wang lereskeun” (ayo kita kesana kita selesaikan), maka saksi U. RUSYANA dengan saksi NIZAR MUCHYI menghampiri saksi ARIK DJULFIKAR, lalu terdakwa mengikuti bersama dengan saksi BERI PERMADI, ketika bertemudengan saksi ARIK DZULFIKAR, saksi U. RUSYANA bertanya kepada saksi ARIK DZULFIKAR dengan perkataan “aya naon atuh jadi kieu” (ada apa ko jadi begini) ,lalu saksi ARIK DZULFIKAR menjawab dengan perkataan “tah Si NIZAR malak roko mang” (tah Si NIZAR malak rokok) , tidak lama datang saksi BERRY FERDIANSYAH (kakak saksi ARIK DZULFIKAR), saksi AGUS SACHMAN dan saksi NAUFAL AL FAJAR , ketika itu saksi AGUS SACHMAN bertanya kepada saksi NIZAR MUCHYI dengan perkataan “naon atuh maneh orang mana” (ada apa , kamu orang mana ), lalu saksi NIZAR MUCHI menjawab “urang alo uwen” (bahwa saya keponakan saksi U.RUSYANA ), ketika itu saksi U. RUSYANA mengiyakan bahwa saksi NIZAR MUCHYI merupakan keponakanya, kemudian saksi U.RUSYANA mempertanyakan masalah uang kontribusi pengelolaan parkir dari RUMAH MAKAN DADAHA JANSEN kepada saksi ARIK DZULFIKAR karena sebelumnya uang kontribusi tersebut diberikan kepada saksi U.RUSYANA tetapi satu bulan kebelakang Rumah makan tersebut memberikan uang kontribusi tersebut kepada pihak Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi , maka saksi BERRY FERDIANSAH selaku ketua Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi menjelaskan bahwa Rumah Makan DADAHA JANSEN memberikan kontribusi pengelolan parkir ke Karang Taruna Kelurahan Nagarawangi atas keinginan atau kemauan Rumah Makan tersebut, tetapi saksi U.RUSYANA tidak terima atas penjelasan tersebut, sehingga timbulah emosi yang menyulut amarah saksi U.RUSYANA, saksi NIZAR MUCHYI , saksi BERI PERMADI dan terdakwa REZA AZWAR, ketika itu terdakwa REZA AZWAR BIN ABDULLOH berjalan ke arah belakang saksi AGUS SACHMAN, setelah itu terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah punggung sebelah kanan tetapi meleset dan mengenai pipi sebelah kanan sehingga saksi AGUS SACHMAN terjatuh dan tersungkur ke tanah, kemudian terjadilah saling pukul memukul antara pihak saksi AGUS SACHMAN dengan pihak terdakwa dan keributa tersebut berhenti setelah di lerai oleh warga masyarakat, kemudian saksi AGUS SACHMAN melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi AGUS SACHMAN mengalami luka robek dibagian bibir bagian dalam dan gigi depan bagian atas patah .
- Bahwa sebagaimana Visum Et revertum dari Rumah Sakit dr.Soekardjo Nomor :353/33/VER/RSUD/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditanda tangan oleh dr.JANUARWARYADINATA BINTANG , telah dilakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki yang bernama AGUS SACHMAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bibir atas bagian dalam : luka robek.
- Gigi depan bagian atas : patah gigi
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang bernama AGUS SACHMAN umur kurang lebih lima puluh sembilan tahun , pada pemeriksaan terdapat luka robek di bibir atas bagian dalam dan patah gigi di gigi depan bagian atas .Diduga akibat benturan benda tumpul .
- Perbuatan terdakwa REZA AZWAR BIN RIZAL ABDULLOH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |