INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 4/Pdt.Bth/2025/PN Tsm | YANI CAHYANI | 1.PT. OCBC NISP, Tbk. Cabang Tasikmalaya 2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dan Lelang Kantor Wilayah VII DKJN Bandung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tasikmalaya | Penyerahan Kontra Memori Kasasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.Bth/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-13012025KT1 | ||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : 1. Memerintahkan Para Terlawan untuk menangguhkan lelang eksekusi dan/atau tindakan-tindakan hukum lainnya terhadap objek hak tanggungan berupa : a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01125, Luas Tanah : 196 M?2;, berikut bangunan rumah tempat tinggal dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Pamulihan, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawabarat. Dikenal dengan Jl. Sukaratu, Kp. Pamulihan, Rt 04, Rw 07, tercatat atas nama Yani Cahyani; b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01025, Luas Tanah : 1000 M?2;, berikut bangunan Gudang dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Nyalindung, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dikenal dengan Jl. Mangin, Kp. Suka Jaya, Rt 04, Rw 06, tercatat atas nama Yani Cahyani; 2. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk tidak menerapkan bunga dan denda terhadap kredit Pelawan/Pembantah yang telah di kategorikan sebagai kredit macet. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan tanpa viat Pengadilan Negeri setempat, yaitu berupa :  a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01125, Luas Tanah : 196 M?2;, berikut bangunan rumah tempat tinggal dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Pamulihan, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawabarat. Dikenal dengan Jl. Sukaratu, Kp. Pamulihan, Rt 04, Rw 07, tercatat atas nama Yani Cahyani; b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01025, Luas Tanah : 1000 M?2;, berikut bangunan Gudang dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Nyalindung, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dikenal dengan Jl. Mangin, Kp. Suka Jaya, Rt 04, Rw 06, tercatat atas nama Yani Cahyani; Yang akan dilaksanakan pada tanggal pada hari Selasa, Tanggal 21 Januari 2025, adalah tidak sah, batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa :  a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01125, Luas Tanah : 196 M?2;, berikut bangunan rumah tempat tinggal dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Pamulihan, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawabarat. Dikenal dengan Jl. Sukaratu, Kp. Pamulihan, Rt 04, Rw 07, tercatat atas nama Yani Cahyani; b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01025, Luas Tanah : 1000 M?2;, berikut bangunan Gudang dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Nyalindung, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dikenal dengan Jl. Mangin, Kp. Suka Jaya, Rt 04, Rw 06, tercatat atas nama Yani Cahyani; Sampai perkara ini mendapatkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menerima itikad baik penggugat untuk mebayar hutangnya tersebut dengan cara di bayar tunai bertahap selama  6 (enam) kali pembayaran selama 6 (enam) tahun sejumlah Rp. Rp. 196.801.805,00 (seratus sembilan enam juta delapan ratus satu ribu delapan ratus lima rupiah) / tahun yang pembayarannya di mulai terhitung sejak perkara ini telah mempunyai putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap. 6. Mebebankan biaya perkara kepada Terlawan; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	