INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 197/Pdt.P/2026/PN Tsm | ALISA KHOIRUNNISA | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 197/Pdt.P/2026/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | PN TSM-08102026WTT | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Transfer dana yang dilakukan pada tanggal pada tanggal 05 Agustus 2026 sekira jam 22.24 WIB. Di Jl. GKPN No. 32, Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Pemohon melakukan transfer dari M-Banking BCA (Bank Central Asia) milik dan atas nama Pemohon (ALISA KHOIRUNNISA) dengan No. Rekening 7405216957 kepada No. Rekening : 3462374787 atas nama NOVI GUSNI AMALIA sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), adalah salah kirim atau salah transfer;
3. Memerintahkan kepada Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Jatinangor untuk melakukan pendebetan sepihak atas dana sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening Bank Central Asia (BCA) No. Rekening : 3462374787 atas nama NOVI GUSNI AMALIA untuk dikembalikan ke rekening Pemohon atas nama ALISA KHOIRUNNISA dengan rekening Bank Central Asia (BCA) nomor : 7405216957;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA untuk mengirimkan salinan penetapan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap pada Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Jatinangor;
5. Menetapkan dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
