INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
61/Pdt.P/2024/PN Tsm | Dede Neni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Mengganti tanggal, bulan dan tahun lahir anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-22072016-0045 tercantum atas nama SINAR CAHAYA yang lahir di Tasikmalaya, 08 Oktober 2006. Semula tercantum dengan nama SINAR CAHAYA diganti menjadi SINAR CAHAYA yang lahir di Tasikmalaya, 01 September 2010;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-22072016-0045 atas SINAR CAHAYA yang lahir di Tasikmalaya 08 Oktober 2006. Semula tercantum dengan nama SINAR CAHAYA diganti menjadi SINAR CAHAYA yang lahir di Tasikmalaya 01 September 2010;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |