| Petitum Permohonan | 
				
 - Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan tidak sah menurut hukum :
 
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor  : Sprin.Kap/138/XI/RES.1/2024/ Sat. Reskrim  tertanggal 30 November 2024;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/122/XII/RES.1.6/2024/Sat.Reskrim tanggal 01 Desember 2024; dan
 
 - Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Sp.Han/122.a/XII/ RES.1.6/ 2024/Sat.Reskrim tanggal 21 Desember 2024.
 
 
 - Menyatakan penetapan sebagai Tersangka terhadap NANDI SAPDILAH PURNAMA bin NANDANG PURNAMA batal demi hukum;
 
 - Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Anak Pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan;
 
 - Memerintahkan Termohon segera membebaskan Anak Pemohon yang bernama : NANDI SAPDILAH PURNAMA bin NANDANG PURNAMA setelah putusan ini dibacakan;
 
 - Merehabilitasi nama baik Anak Pemohon tersebut diatas melalui media mass baik online maupun surat khabar yang ditunjuk oleh Pengadilan;
 
 - Menghukum Termohon membayar ganti kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan :
 
 
 - Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
 
 - Kerugian Moriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
 
 
            secara tunai, seketika dan sekaligus lunas; 
 - Membebankan biaya perkara kepada negara.
 
 
Atau, 
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kls 1A berpendapat lain, maka Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |