Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Tsm H. Cecep Ruskandar Intan Triana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat PN TSM-1008202644C
Penggugat
NoNama
1H. Cecep Ruskandar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dinan Lazuardi Abdul Jabbar, S.HH. Cecep Ruskandar
Tergugat
NoNama
1Intan Triana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Tina Setiatin Solihin, S.H.,
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya (Badan Pertanahan Nasional / ATR BPN Kota Tasikmalaya)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mau menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan tidak menyerahkan Objek Sengketa secara fisik kepada Penggugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli Yang Beritikad Baik yang wajib dilindungi oleh hukum;
4. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 14 Februari 2017 atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5.7  1941/Panglayungan, Luas 90 m?2;, atas nama INTAN TRIANA, terletak di Blok Dukuh, Kel. Panglayungan, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya (Jl. Gunung Bentang 04 No. 105 RT 04 RW 013);
5. Menyatakan Putusan perkara ini berkedudukan sah sebagai Pengesahan Jual Beli / Pengganti Akta Jual Beli (AJB), serta memberikan hak/kuasa kepada PENGGUGAT untuk melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5.7 1941 dari nama INTAN TRIANA (TERGUGAT) menjadi atas nama PENGGUGAT pada Kantor Pertanahan/BPN Kota Tasikmalaya tanpa memerlukan kehadiran/persetujuan TERGUGAT;
6. Memerintah TERGUGAT untuk memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT guna mengurus seluruh proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5.7 1941 atas nama INTAN TRIANA menjadi atas nama PENGGUGAT pada Kantor Pertanahan/BPN Kota Tasikmalaya serta instansi terkait lainnya;
7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan penguasaan fisik tanah dan bangunan objek sengketa dalam keadaan kosong, aman, dan tanpa beban apapun kepada PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah);
9. Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN) melalui/bersama Turut Tergugat I (Notaris/PPAT) untuk melakukan proses pendaftaran peralihan hak/balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 5.7 1941 dari atas nama INTAN TRIANA (Tergugat) menjadi atas nama H. Cecep Ruskandar (Penggugat);
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan SHM No. 5.7 1941 atas nama INTAN TRIANA;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan menyerahkan objek sengketa dan/atau melaksanakan putusan ini 
terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
13. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I-A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak