Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Bth/2022/PN Tsm | AGUS | 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) 2.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk (BJB) Kantor Cabang Tasikmalaya |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jan. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Bth/2022/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jan. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : -Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa sesuai SHM. No. : 127/Kel. Cipedes, atas nama AGUS WISMAN, yang hingga sekarang diduduki dan dikuasai oleh PEMBANTAH, sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERBANTAH diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk setiap kali PARA TERBANTAH melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus ;
PRIMAIR : -Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ; SUBSIDAIR : -Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |