Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2022/PN Tsm AGUS 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL)
2.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk (BJB) Kantor Cabang Tasikmalaya
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 03 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ASEP HERI KUSMAYADI SHAGUS
2Melinda Amelia,SHAGUS
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL)
2PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk (BJB) Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI  :

-Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa sesuai SHM. No. : 127/Kel. Cipedes, atas nama AGUS WISMAN, yang hingga sekarang diduduki dan dikuasai oleh PEMBANTAH,  sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERBANTAH diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk setiap kali PARA TERBANTAH melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus ;


DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

-Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ;
-Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang  benar dan beritikad   baik ;
-Mengukuhkan Putusan Provisi tersebut di atas ;
-Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;

SUBSIDAIR :

-Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak