INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | PT BPR Nusamba Singaparna | 1.Dedi Supriadi 2.Kaswati Herdiani |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-14012026RKF | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 159.449.537,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor 1095/PK/KPO/IX/2018 tertanggal 21 September 2018 dengan addendum nomor 001/ADD/KPO/II/2020 tertanggal 20 Februari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 159,449,537.15 (Seratus lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh koma lima belas rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 159,449,537.15 (Seratus lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh koma lima belas rupiah);
6. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa sebidang tanah darat dan bangunan dengan rincian:
Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 00246
Surat Ukur No : 00030/Puspahiang/2012
Alamat Jaminan : Kp. Puspawangi, RT/RW 001/001, Desa Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 100 M2 (Seratus meter persegi)
Tanggal Terbit : 28 Oktober 2012
Atas Nama : Dedi Supriadi
7. Menyatakan sita atas jaminan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sangatlah Berharga;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
