Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Dede Sugiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat PN TSM-15112024LPM
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dede Sugiono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.192.725,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang NomorĀ  102187651/4458/04/23 tanggal 18 April 2023;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 66,192,725 (Enam Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 66,192,725 (Enam Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 60,770,634
Bunga : Rp 5,422,091
Jumlah : Rp 66,192,725
6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00240 a.n. Dede Sugiono yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00240 a.n. Dede Sugiono ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak