Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2023/PN Tsm PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Ikah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Sabtu, 09 Sep. 2023
Nomor Surat PN TSM-18102023UVI
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ikah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.356.030,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh 
Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat 
Pengakuan HutangNomor: PK19125PU3/4469/12/2019 Tertanggal 16-12- 
2019. 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat 
sebesar 125.356.030,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima 
Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Rupiah). 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada 
Penggugat sebesar 125.356.030,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Tiga 
Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Rupiah) secara seketika dan 
sekaligus, dengan rincian sebagai berikut : 
Pokok 93.757.724,- 
- Bunga berjalan 31,598,306,- 
Jumlah : 125.356.030,- 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas 
Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara 
Aquo; 
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta 
milik tergugat dilakukan penyitaan. 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara 
aquo; 
SUBSIDER: 
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara 
aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang 
seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak