INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk | Ikah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 09 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-18102023UVI | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 125.356.030,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat
Pengakuan HutangNomor: PK19125PU3/4469/12/2019 Tertanggal 16-12-
2019.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat
sebesar 125.356.030,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima
Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada
Penggugat sebesar 125.356.030,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Tiga
Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Rupiah) secara seketika dan
sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
Pokok 93.757.724,-
- Bunga berjalan 31,598,306,-
Jumlah : 125.356.030,-
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas
Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara
Aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta
milik tergugat dilakukan penyitaan.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
aquo;
SUBSIDER:
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara
aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |