Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PARDOMUAN SIHOMBING, pada hari Sabtu Tanggal 24 Juni 2017 sekitar jam 17.30 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan April Tahun 2017, bertempat di Kampung Gunung kembang Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah memproduksi, mengimport, mengedarkan, menjual dan mengecerkan minuman beralkohol di Daerah tanpa izin dari Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan peundang-undangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian, diantaranya Saksi HERI HERMAWAN bin HENDI dan Saksi SEKHUDIN bin MARSONO ketika Terdakwa sedang menguasai minuman beralkohol berupa: 1(satu) ember warna biru isi 25 Liter minuman jenis tuak berkadar alkohol 96%, sebelumnya Terdakwa mendapatkan minuman tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama DODO (dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) yang berdomisili di Banjar seharga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah)/ jerigen dan Terdakwa mendapatkannya dengan cara dikirim dengan menggunakan sepeda motor; kemudian biasanya Terdakwa menjual minuman tersebut kepada orang lain yang membutuhkan ; dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan alcohol oleh Sekolah Tinggi iImu Kesehatan Bakti Tunas Husada Tasikmalaya dengan hasil yang dituangkan dalam Surat Hasil Pemeriksaan Kandungan Alkohol Nomor: 806/UM/STIKes/ FM/I/2017 tertanggal 28 April 2017 yang ditandatangani oleh Drs. H. Muharam P.,Apt.M.Si.selaku ketua Prodi SI Farmasi, diperoleh hasil dengan kesimpulan sebagai berikut : Berdasarkan analisis kualitatif pada sempel minuman tersebut maka dapat disimpul kan minuman oplosan tersebut mengandung senyawa Etanol.------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.-----------------------------------------------------------------------------------
|