| Dakwaan |
PRIMAIR :
-------Bahwa ia terdakwa, terdakwa ASEP AHMAD bin ACEP JUHARA, pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2017 sekira jam 14.00 Wib dan pada hari Jumat Tanggal 17 Nopember 2017 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah Praktek Dokter Gigi Rieni Jl.Tentara Pelajar No.26, Rt.01, Rw.03, Kel.Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang yaitu
1 (satu) buah televisi LED Merk Panasonic ukuran 32 inc warna hitam dan
1 (satu) buah kompresor Merk Multipro warna Putih.
yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SOFYAN HARDIYONO bin EDI SUMARYANTO, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai
perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Pertama terdakwa melakukan mengambil barang berupa 1 (satu) buah televisi LED Merk Panasonic ukuran 32 inc warna hitam tersebut diatas terdakwa masuk ke lewat pintu belakang rumah dengan cara mencongkel kunci pintu menggunakan obeng kemudian masuk dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah televisi LED Merk Panasonic ukuran 32 inc warna hitam yang terpasang diruangan depan, dengan mencongkel baud yang terpasang antara TV dengan dudukan/gantungannya, selanjutnya terdakwa membawa televisi tersebut keluar melalui pintu belakang rumah dan selanjutnya televisi tersebut terdakwa bawa ke rumah.
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Kedua terdakwa melakukan mengambil barang berupa 1 (satu) buah kompresor Merk Multipro warna Putih tersebut diatas terdakwa masuk ke lewat pintu belakang rumah dengan cara mencongkel kuncinya terlebih dahulu dan masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah kompresor Merk Multipro warna Putih yang tersimpan digudang dalam rumah kemudian membawanya dengan cara diikat menggunakan kabel selanjutnya di derek keatas supaya kompresor tersebut bisa keluar, selanjutntya terdakwa bawa ker ke rumah.
- Bahwa terdakwa kemudian dapat ditangkap oleh massa/petugas yang berpakaian dinas loreng (TNI) yang telah mengetahui perbuatan terdakwa ketika mengambil barang tersebut dan kemudian terdakwa dan barang bukti dapat diamankan untuk diproses secara hukum.
Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah televisi LED Merk Panasonic ukuran 32 inc warna hitam dan 1 (satu) buah kompresor Merk Multipro warna Putih, tersebut diatas tanpa seijin dari yang berhak saksi SOFYAN HARDIYONO bin EDI SUMARYANTO.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengambil barang-barang tersebut, saksi SOFYAN HARDIYONO bin EDI SUMARYANTO mengalami kerugian kurang lebih Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 (1) ke-5 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.
Subsidiair.
-------Bahwa ia terdakwa, terdakwa ASEP AHMAD bin ACEP JUHARA, pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2017 sekira jam 14.00 Wib dan pada hari Jumat Tanggal 17 Nopember 2017 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah Praktek Dokter Gigi Rieni Jl.Tentara Pelajar No.26, Rt.01, Rw.03, Kel.Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang yaitu
1 (satu) buah televisi LED Merk Panasonic ukuran 32 inc warna hitam dan
1 (satu) buah kompresor Merk Multipro warna Putih.
yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SOFYAN HARDIYONO bin EDI SUMARYANTO, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, gabungan dari
beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Pertama terdakwa melakukan mengambil barang berupa 1 (satu) buah televisi LED Merk Panasonic ukuran 32 inc warna hitam tersebut diatas terdakwa masuk ke lewat pintu belakang rumah dengan cara mencongkel kunci pintu menggunakan obeng kemudian masuk dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah televisi LED Merk Panasonic ukuran 32 inc warna hitam yang terpasang diruangan depan, dengan mencongkel baud yang terpasang antara TV dengan dudukan/gantungannya, selanjutnya terdakwa membawa televisi tersebut keluar melalui pintu belakang rumah dan selanjutnya televisi tersebut terdakwa bawa ke rumah.
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Kedua terdakwa melakukan mengambil barang berupa 1 (satu) buah kompresor Merk Multipro warna Putih tersebut diatas terdakwa masuk ke lewat pintu belakang rumah dengan cara mencongkel kuncinya terlebih dahulu dan masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah kompresor Merk Multipro warna Putih yang tersimpan digudang dalam rumah kemudian membawanya dengan cara diikat menggunakan kabel selanjutnya di derek keatas supaya kompresor tersebut bisa keluar, selanjutntya terdakwa bawa ker ke rumah.
- Bahwa terdakwa kemudian dapat ditangkap oleh massa/petugas yang berpakaian dinas loreng (TNI) yang telah mengetahui perbuatan terdakwa ketika mengambil barang tersebut dan kemudian terdakwa dan barang bukti dapat diamankan untuk diproses secara hukum.
Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah televisi LED Merk Panasonic ukuran 32 inc warna hitam dan 1 (satu) buah kompresor Merk Multipro warna Putih, tersebut diatas tanpa seijin dari yang berhak saksi SOFYAN HARDIYONO bin EDI SUMARYANTO.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengambil barang-barang tersebut, saksi SOFYAN HARDIYONO bin EDI SUMARYANTO mengalami kerugian kurang lebih Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.
|