| Dakwaan |
Pertama
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FACHRI NOORISHMAN PUTRA Bin HARI NOORISHMAN pada hari Rabu tanggal 05 bulan November tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dekat NACO Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal tahun 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari akun instagram dewifortuna.act (DPO) tersebut untuk konsumsi pribadi. Lalu sekira bulan September 2025 Terdakwa menawarkan diri menjadi reseller narkotika jenis tembakau sintetis untuk daerah Kota Tasikmalaya kepada akun dewifortuna.act (DPO) tersebut, kemudian sekira awal bulan Oktober 2025 Terdakwa bertemu dengan seseorang yang diduga pemilik akun dewifortuna.act (DPO) i daerah Majalaya Kab. Bandung. Pada saat itu orang tersebut memfoto KTP Terdakwa, lalu memberikan akun instagram kepada Terdakwa dengan nama akun instagram yudistira.act dan Terdakwa diberikan titik/lokasi map untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Majalaya Kab. Bandung sebanyak ± 100 (seratus) gram seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang pembayarannya dengan cara mencicil apabila sudah terjual;
- Bahwa kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke daerah Kota Tasikmalaya dan pada saat di perjalanan tepatnya di Kab. Garut Terdakwa membeli timbangan, plastik klip, dan lakban warna merah, lalu Terdakwa membagi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi beberapa paket dengan cara menimbang berat narkotika jenis tembakau sintetis menggunakan timbangan lalu dimasukkan ke dalam plastik klip berwarna bening dan dililit menggunakan lakban warna merah di rumahnya yang beralamat di Perum Wijaya Regency E-21 RT. 003 RW. 015 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya dengan ukuran berbeda, selanjutnya Terdakwa menempelkan narkotka jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara di map dan apabila ada yang membeli, Terdakwa mengirimkan foto dan lokasi map tersebut di daerah mitra batik Kota Tasikmalaya. Setelah barang tersebut habis terjual Terdakwa memberikan uang kepada pemilik akun dewifortuna.act (DPO) dengan cara di transfer melalui akun DANA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 sekiranya bulan Oktober 2025 Terdakwa menerima kembali narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara diberikan titik/lokasi map di daerah Majalaya Kab. Bandung dan setelah itu Terdakwa membawa ke Kota Tasikmalaya untuk kembali membagi menjadi beberapa paket dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara di map kepada orang yang memesan melalui akun instagram yudistira.act;
- Bahwa Terdakwa juga menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara cod pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober 2025 di dekat NACO Kota Tasikmalaya kepada pemilik akun instagram pharmacypedia.1dn yang bernama Saksi FIKAR GARIN NUGRAHA (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dekat NACO Kota Tasikmalaya Terdakwa kembali menjual kepada Saksi FIKAR GARIN NUGRAHA (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak ± 15 gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun uangnya di bayar setelah narkotika jenis tembakau sintetisnya terjual;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat 07 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI dari Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya melakukan penangkapan terhadap Saksi FIKAR GARIN NUGRAHA (dilakukan penuntutan terpisah) di Perumahan Bumi Heulang Mangkak RT.019 RW. 008 Desa Cikunten Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang menurut keterangan Saksi FIKAR GARIN NUGRAHA (dilakukan penuntutan terpisah) mendapatkannya dari Terdakwa, kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI melakukan pengembangan penyelidikan dan menemukan keberadaan Terdakwa di Jl. Ampera Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya. Lalu sekira pukul 11.00 WIB Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi FIKAR GARIN NUGRAHA dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 20,40 gram;
- 1 (satu) bungkus rokok LA ICE Purpleboost yang berisi:
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,77 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,91 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,74 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,65 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,85 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,68 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,71 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,80 Gram;
Dengan total berat Netto keseluruhan sebanyak 26,51 Gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan dalam plastik putih di dalam bagasi 1 (Satu) buah sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan No Pol: Z 5273 HAD, No Mesin: JMA1E1152873 dan No Rangka: MH1JMA114RK152980 milik Terdakwa;
- 1 (satu) Plastik warna hitam yang berisikan Plastik Klip bening dengan jumlah 289 buah;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Iphone 13 Mini Berwarna Pink;
- 1 (Satu) buah lakban warna merah;
- 1 (Satu) buah Timbangan merk YMK;
Barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, Kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 157/13223.00/XI/2025 tanggal 07 November 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atas nama MUHAMMAD FACHRI NOORISHMAN PUTRA Bin HARI NOORISHMAN dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 20,40 gram;
- 1 (satu) bungkus rokok LA ICE Purpleboost yang berisi:
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,77 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,91 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,74 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,65 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,85 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,68 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,71 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,80 Gram;
Dengan total berat Netto keseluruhan sebanyak 26,51 Gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 7301/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR Parasian H. Gultom, S. I. K., M. Si, serta Pemeriksa Triwidiastuti, S. St., Apt. dan Dwi Hernanto, S. T. terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna merah putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8572 gram, diberi nomor barang bukti 3386/2025/PF atas nama MUHAMMAD FACHRI NOORISHMAN PUTRA Bin HARI NOORISHMAN dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3386/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dimana narkotika jenis tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------
ATAU
Kedua
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FACHRI NOORISHMAN PUTRA Bin HARI NOORISHMAN pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Ampera Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat 07 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI dari Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya melakukan penangkapan terhadap Saksi FIKAR GARIN NUGRAHA (dilakukan penuntutan terpisah) di Perumahan Bumi Heulang Mangkak RT.019 RW. 008 Desa Cikunten Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang menurut keterangan Saksi FIKAR GARIN NUGRAHA (dilakukan penuntutan terpisah) mendapatkannya dari Terdakwa, kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI melakukan pengembangan penyelidikan dan menemukan keberadaan Terdakwa di Jl. Ampera Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya. Lalu sekira pukul 11.00 WIB Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi FIKAR GARIN NUGRAHA dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 20,40 gram;
- 1 (satu) bungkus rokok LA ICE Purpleboost yang berisi:
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,77 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,91 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,74 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,65 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,85 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,68 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,71 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,80 Gram;
Dengan total berat Netto keseluruhan sebanyak 26,51 Gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan dalam plastik putih di dalam bagasi 1 (Satu) buah sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan No Pol: Z 5273 HAD, No Mesin: JMA1E1152873 dan No Rangka: MH1JMA114RK152980 milik Terdakwa;
- 1 (satu) Plastik warna hitam yang berisikan Plastik Klip bening dengan jumlah 289 buah;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Iphone 13 Mini Berwarna Pink;
- 1 (Satu) buah lakban warna merah;
- 1 (Satu) buah Timbangan merk YMK;
Barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, Kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 157/13223.00/XI/2025 tanggal 07 November 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atas nama MUHAMMAD FACHRI NOORISHMAN PUTRA Bin HARI NOORISHMAN dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 20,40 gram;
- 1 (satu) bungkus rokok LA ICE Purpleboost yang berisi:
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,77 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,91 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,74 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,65 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,85 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,68 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,71 Gram;
- 1 (satu) klip plastik bening yang dilakban menggunakan lakban warna Merah berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat sebesar 0,80 Gram;
Dengan total berat Netto keseluruhan sebanyak 26,51 Gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 7301/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR Parasian H. Gultom, S. I. K., M. Si, serta Pemeriksa Triwidiastuti, S. St., Apt. dan Dwi Hernanto, S. T. terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna merah putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8572 gram, diberi nomor barang bukti 3386/2025/PF atas nama MUHAMMAD FACHRI NOORISHMAN PUTRA Bin HARI NOORISHMAN dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3386/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dimana narkotika jenis tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------ |