Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2015/PN Tsm DUDDY SUDIHARTO, SH AJAT SAMSU PULUNG BIN MIHARJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/PID.S/2015/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DUDDY SUDIHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJAT SAMSU PULUNG BIN MIHARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AJATSAMSUPULUNG Bin MIHARJA, pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 sekir a pukul 02.. 00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya , atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan minuman beralkohol didaerah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi TONI FIRMANSYAH,SH dan saksi ERWIN SYAMSUL A, bersama dengan tim lainnya yaitu AIPTU WAH1DIN, SH, AIPTU ROSADI, BRIPKA IWAN NURMAWAN, BRIGPOL AGUS RUSLAN AG, BRIGPOL DENI, BR1PTU CEP HERMAN telah melakukan operasi pekat diantaranya minuman keras (minuman beralkohol) para saksi melihat ada sebuah mobil minibus SS No.Pol.Z-1269-VK warna merah yang dikendarai oleh terdakwa karena para saksi merasa curiga terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa kemudian memeberhentikan mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan didalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut barang barang berupa:

30 (tiga puluh) Dus minuman keras oplosan merk ginseng (berjumlah 720 botol), bahwa terdakwa mengakui kepada para saksi minuman keras beralkohol tersebut diperoleh dari sdr. SIMBOLON (dpo) yang beralamat dicicalengka bandung, bahwa 30 (tiga piduh) Dus minuman keras oplosan merk ginseng (berjumlah 720 botol) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan alkohol oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatn Bakti Tunas Husada Tasikmalaya dengan nomor : 203/UM/STIKes/FM/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Drs. H. MUHAMARAM.P,Apt.Msi NIY.880045, selaku ketua Prodi SI Farmasi, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan analisis kualitatif pada sempel minuman tersebut maka dapat disimpulkan minuman oplosan tersebut mengandung senyawa alkohol golongan primair (etanol, methanol,propanol dll).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Pihak Dipublikasikan Ya