Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 14 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 23.06 WIB di Jalan Mayor Utarya Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada tiga orang pria yang diduga meminum minuman beralkohol, setelah anggota sampai di TKP ditemukan ada 3 (tiga) orang pria yang sedang berkumpul di bahu jalan Mayor Utarya Kota Tasikmalaya dan di duga sedang meminum minuman beralkohol, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada ketiga orang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol tumbler berisikan minuman beralkohol jenis ANGGUR GINSENG. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. ADAM FIRDAUS PRYATAMA bin BAYU, SYAHRUL DARUSSALAM bin DODI , dan ATYA REKSA RAMADHIKA SYARIP bin SYARIP beserta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) botol tumbler berisikan minuman beralkohol jenis ANGGUR GINSENG untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |