Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 120 / 2024, tanggal 03 Desember 2024 yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ASEP WACHJUDIN, S.H. adalah sah dan mengikat Penggugat dengan Para Tergugat ;
3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum dari prilaku buruk Para Tergugat ;
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor : 00699/kelurahan Sambongjaya, Surat Ukur tanggal 03 April 2012 Nomor 00016/Sambongjaya/2012 yang dikenal dan terletak Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, semula tercatat atas nama Tergugat I dan Tergugat III, sekarang telah berganti menjadi atas nama Penggugat ;
5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, karena tidak melaksanakan akta perjanjian jual beli dimaksud dan akibatnya telah menimbulkan kerugian pada Penggugat ;
6. Menghukum Penggugat untuk membayar sisa pembelian objek sengketa sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) kepada Para Tergugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
7. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa beban dan tanpa syarat apapun ;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa hak milik Penggugat tersebut ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |