INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G/2024/PN Tsm | Prima Aditya Sandiana | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk, Bank BJB Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-04102024JPB | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.611.000.000,00 | ||||||
Petitum | Primer :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penetapan Harga Limit Objek Jaminan Kredit yang berpedoman dari Hasil Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property, yang dibuat oleh Pihak Tergugat;
6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, semua transaksi atau peralihan hak atas Objek Jaminan Kredit yang didasari dari Hasil Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property, yang dibuat oleh Pihak Tergugat;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Lelang Objek Jaminan terhadap 2 (dua) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan berikut turutan yang berdiri diatasnya, dengan rincian sebagai berikut :
7.1. SHM No.: 366 /Kelurahan Kahuripan, seluas 308 M2 (tiga ratus delapan meter persegi), Gambar Situasi No.: 2041/Kahuripan/1978 tanggal 15 November 1978, yang terletak di Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, atas nama Prima Aditya Sandiana;
7.2. Akta Jual Beli No.: 05137/Kelurahan Kahuripan, seluas 168 M2 (seratus enam puluh delapan meter persegi), Persil No.: 003, Blok Paledang, Kohir No.: 0506, yang terletak di Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, atas nama Prima Aditya Sandiana;
8. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Objek Jaminan, untuk menunda Lelang Obejk Jaminan, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan supaya Turut Tergugat I, menunda pelaksanaan lelang jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh Penggugat;
10. Menyatakan Supaya Turut Tergugat II, menunda peralihan pendaftaran tanah Objek Lelang Jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh Penggugat;
11. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan patuh terhadap isi putusan aquo;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |