Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 00348 Tanggal 30 Maret 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 10 Juli 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4.Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 10 Juli 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 73.442.650;
7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Kp. Cikupa Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00348 atas nama Wiwin Tri Ariestiani, Surat Ukur Nomor 00001/Cikupa/2014 Tanggal 15 Januari 2014, Luas 219 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Nana, Selatan : Jalan Gang, Barat : Tanbah Ajen & Tanah Monoh, Timur : Jalan Desa;
8.Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Kp. Cikupa Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00348 atas nama Wiwin Tri Ariestiani, Surat Ukur Nomor 00001/Cikupa/2014 Tanggal 15 Januari 2014, Luas 219 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Nana, Selatan : Jalan Gang, Barat : Jalan Desa, Timur : Jalan Desa;
9.Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di di Kp. Cikupa Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00348 atas nama Wiwin Tri Ariestiani, Surat Ukur Nomor 00001/Cikupa/2014 Tanggal 15 Januari 2014, Luas 219 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Nana, Selatan : Jalan Gang, Barat : Tanbah Ajen & Tanah Monoh, Timur : Jalan Desa; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya berkenan mengabulkannya. |